Berkas OTT Oknum Pegawai BPN Dilimpahkan -->

Breaking news

Live
Loading...

Berkas OTT Oknum Pegawai BPN Dilimpahkan

Friday 5 April 2019


Jakarta, (MI)- Berkas OTT oknum pegawai BPN Kota Sorong dilimpahkan, berharap ada efek jera dan tidak mengulangi lagi, kepada pelaku pelanggar hukum dengan melakukan tindakan tegas, tanpa terkecuali (5/04).

Kejaksaan Negeri Sorong Menerima pelimpahan berkas perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), beserta dua tersangka masing-masing, Salomo Panggabean dan Niken yang meruparakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong, Rabu (20/03).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Timothy mengatakan, usai pemeriksaan pihaknya langsung melakukan penahanan kepada salah satu tersangka, Salomo Panggabean, sementara untuk niken mendapatkan penangguhan penahanan

“Sebenarnya ada tiga tersangka namun, satu tersangka meninggal dunia adalah Kepala BPN Kota Sorong, kemudia salomo Panggabean, kasi sengketa tanah dan niken staf pada kantor BPN  Sorong, dan untuk salomo kita lakukan penahanan, sedangkan niken ditangguhkan karena sedang mengandung empat bulan,” ujar Indra

Menurutnya, kedua tersangka terjaring operasi tangkap tangan, dimna dalam kasus tersebut, Niken yang saat itu masih berstatus CPNS di BPN Sorong berperan menerima pungutan dana taktis. kemudian setelah terkumpul, tiap bulannya diserahkan kepada Salomo Panggabean kemudian dibagikan ke pegawai BPN lainnya

“Dugaan pungli dana taktis yang dilakukan para tersangka, adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp 161 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya kata indra dilansir kejaksaan, tersangka dijerat dengan pasal 12 E Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tidak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumya, kedua tersangka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Sorong, pada  03 April 2018 lalu di Kantor BPN Sorong.
[rs]