Dispar Belitung, Setiap Desa Wajib Siapkan Tempat Sampah -->

Breaking news

Live
Loading...

Dispar Belitung, Setiap Desa Wajib Siapkan Tempat Sampah

Friday 12 April 2019

Sosialisasi Team Satgas Lebah, Gerakan Sadar Wisata Dan Aksi Sapta Pesona Bagi Masyarakat Dan Destinasi Pariwisata.

Tanjungpandan, (MI) - Satgas Lebah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung yang di Pimpin oleh Edi Usdianto, ST sebagai PLT Kepala Dinas, Mulai melakukan Sosialisasi penyuluhan tentang Arti dan Makna dari Sampah-sampah. Sosialisasi yang di Lakukan Edi Usdianto, ST ini bersama Team Satgas Lebah dalam Tema Gerakan Sadar Wisata dan Aksi Sapta Pesona Bagi Masyarakat dan Destinasi Pariwisata Bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung, kamis (11/04/2019).

Adapun Riwayat dari PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung ini yang juga Pimpinan dari Team Satgas Lebah Kabupaten Belitung ini adalah sebagai berikut:
Nama Edi Usdianto, ST, Jabatan PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, Pangkat Golongan Pembina IVA, Riwayat Pekerjaan Sekretaris Dinas Pertambangan dan Snergi (-2017), Sekretaris Dispora (2016-Feb2019), PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup (2019-sekarang).

Dalam Acara kegiatan Sosialisasi ini kepada peserta dari Dinas Pariwisata, PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan Dasar Hukum Pelaksanaan Program Laskar Bersih Dari Sampah (Lebah).

"Dasar Hukum Pelaksanaan program Lebah sudah di atur dalam Undang-undang No.18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah, PerPres No.81 Tahun 2012, PermenDagri No.33 Tahun 2010, Perda Kab. Belitung No.11 Tahun 2015, serta Surat Penunjukan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup No.188.45/27/KEP/DLH/2019 Tanggal 30Januari2019." Tegas PLT kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung ini.


"Milistone Program Lebah adalah, Membentuk Satuan Tugas Lebah di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa, membentuk Komunitas Pengelolaan Sampah di wilayah kerja masing-masing, memberdayakan Masyarakat dengan membentuk Wadah dan kegiatan perduli Lingkungan dan Belitung bebas sampah.

"Melaksanakan Kegiatan 3R (Reduce, Reuce, dan Recyecle) di Wilayah Masing-masing, setiap Desa atau Lurah Wajib menyiapkan tempat sampah di Wilayahnya, dan Rencana pembangunan TPS di beberapa titik Strategis." Ujar Edi Usdianto.

Edi Usdianto, ST, juga menjelaskan Apa-apa upaya yang harus dilakukan dalam Menunjang Pelaksanaan Program Lebah dan Tugas dan pokok fungsi Lembaga pengelolahan sampah baik di tingkat kecamatan maupun Lurah dan perdesaan. Dan memberikan Cinderamata sebuah Buku tentang cara pengolahaan sampah kepada ketua peseta sosialisasi. (Luc)