Pemkab-Kejari, Teken Kerja Sama Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara -->

Breaking news

Live
Loading...

Pemkab-Kejari, Teken Kerja Sama Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara

Tuesday 30 April 2019


KRAKSAAN, (MI)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo untuk melakukan penandatanganan (teken) terkait dengan kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara di ruang tengger 30 April2019.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Nadda Lubis didampingi Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Parjono.

Kegiatan yang dilakukan dalam rapat tentang Tim Pengawal, Pengawasan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) ini dihadiri oleh seluruh Ketua OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Camat dan Lurah se-Kabupaten Probolinggo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono mengatakan eksistensi TP4D yang membentuk keputusan Jaksa Agung ini merupakan upaya menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015, Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Pembentukan TP4D adalah untuk mendukung pembangunan dan pembangunan di daerah.

“Selain itu juga mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara dan daerah. Tugas utama dan fungsi TP4D adalah melakukan pendampingan hukum, baik itu pada pelaksanaan perencanan, pelaksanaan pekerjaan, administrasi tertib dan pengelolaan keuangan, membuat kegiatan pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan benar, baik dari sisi pengelolaan dana, maupun pelaksanaan pembangunan, ”katanya.

Menurut Sekda Soeparwiyono, dengan meminta TP4D diharapkan Kepala OPD dan Camat tidak memiliki keraguan lagi untuk melaksanakan kegiatan pengembangan program. Tidak ada kekhahatiran lagi akan terjebak dalam perbincangan hukum. 
“Berkaitan dengan tantangan dan keraguan dalam melaksanakan kegiatan dan program yang disetujui, berimplikasi terhadap yang rendahnya, penyerahan anggaran,” jelasnya.

Berkaitan dengan meminta TP4D ini Sekda Soeparwiyono meminta kepada Ketua OPD dan Camat agar tidak dinyanyikan untuk meminta pendampingan kepada TP4D mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, silakan cari kegiatan atau program pembangunan yang diharapkan dapat dilakukan bersama.

“Manfaatkan dikembalikan TP4D sebagai tempat untuk meminta bantuan atau pendampingan, sehingga tidak muncul keragu-raguan, tidak dapat dibatalkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama antara Pemkab Probolinggo dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo tentang kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Sekda Soeparwiyono ini, perlu bantuan lebih lanjut tentang bidang yang terkait di bidang perdata dan tata usaha. hukum dan tindakan hukum lain.

“Oleh karena itu kepada Kepala OPD dan Camat saya yang diharapkan dapat memanfaatkan kerja sama tersebut. Ketika ada perdebatan, undang-undang baik perdata atau tata usaha negara tidak ada salahnya untuk meminta bantuan atau kejaksaan dalam proses pemulihannya,” pungkasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Nadda Lubis meminta kerja sama yang sudah disetujui antara Pemkab Probolinggo dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo ini dapat digunakan dengan baik-ditransfer.

“Sudah 2 tahun disepakati bersama dilakukan dan hasilnya sangat bagus tidak perlu ditindaklanjuti. Kami sekarang juga mengawal Dana Desa. Tolong kepada para Camat agar disampaikan kepada para kepala desa, ”ungkapnya.

Nadda Lubis memberikan apresiasi atas kemenangan Pemkab Probolinggo dalam meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). “Mudah-berhasil tahun keenam ini Pemkab Probolinggo dapat kembali meraih WTP. Semua ini karena OPD ini memberikan dukungan kepada Bupati Probolinggo sehingga tidak ada penyimpangan. Semoga ke depan pembangunan di Kabupaten Probolinggo tambah banyak dan sukses, ”harapnya. (had)