Tanjungpinang, (MI)- Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Riau memastikan petugas tetap melayani permohonan KTP-el (elktronik) meski hari libur.
Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kepri Sardison, di ruangan kerjanya Jumat (5/4), Ia mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan secara nasional berdasarkan Surat Edaran Mendagri.
"Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran agar petugas KTP-el (elektronik) tetap bekerja saat hari libur untuk meningkatkan jumlah warga yang melakukan perekaman KTP-el(elektronik). Ini berlaku sampai habis pemilu," tuturnya
Sardison menyampaikan seluruh Disdukcapil kabupaten dan kota melaksanakan perintah Mendagri sehingga warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak suara pada 17 April 2019.
"Kami akan memantau pelaksanaan dari kebijakan Mendagri tersebut," ucapnya.
Selain pemberlakuan kerja saat hari libur, Ia mengatahkan petuga KTP-el (elektronik) juga proaktif mendatangi SMA, Lembaga Permasyarakatan, Rumah Tahanan(Lapas), dan pasar. Satu persatu SMA didatangi untuk merekam KTP-el (elektronik).
Sardison mengungkapkan kenapa pasar juga menjadi sasaran bagi petugas untuk menbantu warga agar mendapatkan KTP-el (elektronik) Dari berbagai data yang diperoleh, ternyata cukup banyak pedagang yang tidak memiliki waktu untuk mengurus KTP-el (elektronik).
"Jadi, kami membantu mereka agar dapat merekam sekaligus mendapatkan KTP-el (elektronik), tuturnya.
Untuk saat ini, menurut dia proses perekaman hingga pencetakan kartu KTP-el (elektronik) memakan waktu sekitar sejam.
"Waktu yang dibutuhkan rata-rata sejam. Kita belum bisa 15 menit memproses dan mencetaknya karena peralatan dan jaringan internet masih terbatas," ujarnya
Sardison menambahkan dari Disdukcapil PMD Kepri,menyediakan mobil unit untuk pelayanan KTP el (elektronik),untuk mengakomodir menjelang pemilu 17 Aperil 2019.ril. (sp)