Penebangan Kayu Di Kawasan Perhutani Di Petak 8 RPH Bayu Menuai Protes Ketua LMDH Green Bayu Mandiri -->

Breaking news

Live
Loading...

Penebangan Kayu Di Kawasan Perhutani Di Petak 8 RPH Bayu Menuai Protes Ketua LMDH Green Bayu Mandiri

Wednesday 10 April 2019



Banyuwangi, (MI)- Dengan adanya penebangan kayu mahoni dan pinus  di kawasan perhutani petaka 8 RPH Bayu , BKPH Rogojampi , KPH Banyuwangi Barat. Menuai Protes dari LMDH Green Bayu Mandiri, 09 April 2019.

Maka ketua LMDH Bayu Mandiri bersama sama wartawan Media Investigasi mulai sejak 17 hari yang lalu melakukan pemantauan proses penebangan kayu mahoni dan pinus karena sebelumnya lahan tersebut sudah di setujui kerjasamanya dengan program pemerintah yang di sebut perhutanan sosial namun pihak Perhutani RPH Bayu, melakukan penebangan Pohon secara membabi buta, tanpa mengindahkan  syarat-syarat penebangan.

Yang harus dilakukan, menurut kepala Kepala desa Bayu Sugito yang di temui wartawan Media ini di rumah nya beliau menyampaikan bahwa beliau selama ini  tidak diberitahu adanya izin tebang padahal beliau sebagai pemangku Kawasan Hutan, dan menurut nya  penebangan tersebut adalah bisa di katakan ilegal, 

Mengingat Hutan yang di tebang sudah di kerjasamakan dengan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan ) Grenn Bayu Mandiri. LMDH Bayu Mandiri harus nya pihak perhutani sebelum melakukan penebangan duduk bersama dengan semua stakeholder yang ada kaitannya sehingga tidak menimbulkan masalah, selain itu truk yang mengangkut kayu itu melewati jalan desa dimana pembangunannya memakai uang rakyat baik yang bersumber dari dana DD, ADD maupun BKK ketika di lewati truk yang mengangkut kayu dari kawasan hutan yang notabene rata rata melebihi montase dan tidak sesuai dengan kelas jalan.

                  
Dampaknya ketika jalan itu rusak rakyat saya yang rugi dan siapa yang bertanggung jawab , selain itu pihak perhutani pun tidak ada ijin pada pihak desa kalau jalan tersebut mau di lewati truk truk yang mau mengangkut kayu hasil dari penebangan di RPH Bayu tersebut.

Selain kepala desa ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Bayu Mandiri Satnoto saat di komfirmasi oleh wartawan Media ini di rumah nya beliau menyampaikan bahwa dengan adanya penebangan ini saya selaku LMDH sangat kecewa dengan tindakan perhutani KPH Banyuwangi Barat. yang mana pada bulan 1-3-2019 Sudah. Saling menandatangani perjanjian Kerjasama, dan mengikuti Program Perhutanan Sosial. Ketika sudah sepakat, kenapa pihak perhutani melanggar sendiri aturan tersebut.

Satnoto juga menunjukan perjanjian kesepakatan kepada media Investigasi, bahkan salinan Putusan dari kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup  Republik Indonesia sudah ada, artinya perhutani melakukan tebangan secara ilegal. Surat nomor SK .1733/ MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2019. Pengakuan dan Perlindungan kemitraan Kehutanan( KULIN KK) sudah cukup kuat bagi kami untuk melakukan langkah jalur hukum jika penebangan itu terus dilakukan untuk itu  saya mohon kepada semua pihak mari bersama sama melaksanakan keputusan menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan tersebut tandasnya . Bersambung (luk)