PT Rikend Di Duga Melanggar UUD Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keamanan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) -->

Breaking news

Live
Loading...

PT Rikend Di Duga Melanggar UUD Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keamanan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3)

Monday 15 April 2019


Muara Enim, (MI)- Keselamatananan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. dan UUD Keselamatan kerja nomor 1 tahun 1970

Namun kadang sistem ini masih sering disepelehkan oleh pihak perusahaan sehingga masih kerap terjadi kecelakaan kerja bagi karyawan karyawannya, yang menyebabkan luka, cacat bahkan meninggal dunia.

Seperti yang terjadi di perusahaan Geothermal Suprime Energy Rantau Dedap yang berlokasi di Desa Segamit Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Salah seotang karyawan yang bekerja di salah satu Sub Kontraktor PT Rekayasa Industri ( REKIN) yang bernama Samidin (55th) Warga Karang anyar Labuan Rt 002 Rw 001 Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dinyatakan meninggal dunia diduga karena kecelakaan kerja, Rabu (10/04/2019) sekitar pukul 14.15 WIB. 

Dan kejadian merenggut nyawa karyawan di Perusahaan Geothermal ini bukanlah pertama kali, sebelumnya juga perna ada beberapa karyawan yang meninggal karena kecelakaan kerja diduga menghirup gas racun.

Dari informasi yang berhasil dihimpun karyawan yang meninggal dunia tersebut bekerja di PT Rekayasa Industri (REKIN) sebagai Riger atau pemandu operator crane. Karyawan ini dikabarkan meninggal dunia ditempat kejadian karena tertimpa pipa besi.

Waktu berawal sekitar pukul 14.15 korban sedang bertugas sebagai Riger ( pemandu operator crane) sedang mengarahkan penurunan pasak bumi yang berada di atas trailer. Namun naas saat pasak bumi hendak diturunkan di karenakan kondisi hujan pasak bumi yang masih berada di trailer pada saat akan di angkat menggelinding dan mengenai korban.

Atas kejadian tersebut korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Lahat untuk dilakukan visum, selanjutnya korban langsung dibawa oleh pihak perusahaan kerumah duka untuk diserahkan kepada pihak keluarganya yang ada di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Terkait kejadian ini Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono waktu dikonfirmasi media ini membenarkan kejadian ini. Dikatakan Kapolres diduga ada karyawan disalah satu Subkon PT Geithermal Supreme Energy Rantau Dedap meninggal dunia karena kecelakaan kerja, Jum’at (12/04/2019). (Herly)