Salah Paham Kemitraan, Kedua Jurnalis Masih Mendekam Di Penjara -->

Breaking news

Live
Loading...

Salah Paham Kemitraan, Kedua Jurnalis Masih Mendekam Di Penjara

Sunday 21 April 2019


Salah paham kemitraan antara wartawan dan sekolah kedua jurnalis masih mendekam di rutan kelas 11 B Lampung Utara meski sudah musyawarah dan berdamai.

Lampung Utara (MI)– Berawal dari kedatangan kedua wartawan pada tanggal 5 April 2019, yang bertujuan mengkonfirmasi terkait hubungan kemitraan yang sempat terjadi kesalahpahaman antara kepala sekolah dan perusahaan yang bergerak di bidang pemberitaan media cetak dan online yang sudah lama terjalain hubungan kerjasama terhadap sekolah SMK Nasional Kotabumi Lampung Utara, sejak awal tahun 2017 hingga sekarang melalui kesepakatan dan perjanjian di atas materai, yang sempat terjadi kesalah pahaman yang sedang di musyawarahkan tetapi kedua wartawan yang bekerja sebagai kepala biro di dua media nasional yakni, Fran klin dan Juwaeni Ahmad wartawam nasioanal dari media lidikkrimsus news PT. Bhayangkara utama, sergapreborn.id dan wartawan dari metropolitan, saat sedang mengkonfirmasi terkait hubungan kerja sama datanglah personil dari polres Lampung Utara lebih dari 5 orang ingin menangkap kedua wartawan tetapi sempat bersitegang mulut, kemudian kedua wartawan di gelandang kepolres Lampung Utara beserta kepala sekolah, Rochani KD, di katakan pihak kepolisan dari satuan intel dan tekab 308 bahawa akan di musyawarahkan di polres Lampung Utara,senin (21/04/2019).

Sesampai di polres Lampung Utara yang terjadi ternyata bukan musyawarah yang di lakukan untuk penyelesaian kesalah pahaman antara pihak sekolah dan wartawan, tetapi gelar perkara yang di dalam gelar perkara tersebut, mulai di rasa bahwa wartawanlah yang di salahkan, dan tidak lama kemudian kedua wartawan tersebut langsung di tanya-tanya dalam berita acara perkara yang di dalamnya kedua wartawan di tetapkan sebagai tersangka atas penipuan dan pemerasan dalam pertanyaan BAP yang berlangsung sekitar 14 jam, kemudian kedua wartawan di tahan di polres Lampung Utara.

Tiga hari di tahan sejak tanggal 5 April di mapolres kabupaten Lampung Utara di karenakan akan menghadapi pemilu kedua wartawan di pindahkan ke rutan kelas 2 B Kotabumi Lampung hingga sekarang.

“Saya berharap kepada kapolres Lampung Utara agar bisa membantu penyelesaian kesalah pahaman yang terjadi antara kami yakni jurnalis dan mitra kerja kami, pihak sekolah yang sudah kami lakukan musyawarah perdamain di atas surat, agar kami bias beraktifitas kembali sebagai jurnalis” jelas Fran.

Mereka juga berharap kepada Kapolri agar bisa menelisik permasalah ini di karenakan permasalahn ini adalah permasalahan kesalah pahaman, bukan pelanggaran hukum di karenakan kedua wartawan juga sedang dalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis yang sejatinya juga mitra kerja polri sebagai control dan pemberi informasi.

“Saya berharap kepada pak Tito selaku KAPOLRI agar bisa membantu membebaskan kami dari penjara, atas permasalahan kesalah pahaman yang sudah kami musyawarahkan dengan pihak sekolah SMK Nasional Kotabumi Lampung Utara, agar kami bisa beraktifitas kembali sebagai jurnalis” tutup Fran.(Yudi)