BW Sebut Mahkamah Kalkulator -->

Breaking news

Live
Loading...

BW Sebut Mahkamah Kalkulator

Sunday 26 May 2019


Jakarta, (MI)- Istilah mahkamah kalkulator itu diucapkan Bambang Widjojanto (BW) usai mengajukan gugatan hasil pilpres 2019 ke MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).


Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tak menjadi mahkamah kalkulator. Ucapan BW itu disebut sebagai pengingat agar MK menjaga proses pemilu tetap jujur dan adil.


Dia mengatakan MK telah memutus berbagai sengketa pilkada dengan prinsip terstruktur, sistematis dan masif (TSM), sehingga dia mendorong MK tak menjadi mahkamah kalkulator pada pilpres ini.


"MK dalam berbagai putusannya telah memutuskan berbagai perkara sengketa pemilihan, khususnya pilkada, dengan menggunakan prinsip terstruktur, sistematis, dan masif. Kami coba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator, yang bersifat numerik," kata BW.


BW meminta MK memeriksa dugaan-dugaan kecurangan yang mereka ajukan, meski BW tak secara spesifik menjelaskan dalil permohonan mereka. Dengan adanya kecurangan-kecurangan yang menurutnya terjadi, BW menyebut ada penilaian kalau Pemilu 2019 merupakan yang terburuk dalam sejarah Indonesia.


"Tapi memeriksa betapa kecurangan itu sudah makin dahsyat dan itu sebabnya di publik ada berbagai pernyataan yang menjelaskan inilah pemilu terburuk di Indonesia yang pernah terjadi selama Indonesia berdiri," ujarnya.


Maksud dari pernyataan BW itu dijelaskan Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana. Dia mengatakan ucapan BW bertujuan mengingatkan MK agar menjaga proses pemilu jujur dan adil.


"Kalau itu kan argumen yang muncul di banyak kesempatan ya. Namanya juga Mahkamah Konstitusi, bukan mahkamah kalkulator, jadi yang dijaga tentunya juga hakim-hakim konstitusi tidak ingin hanya menjadi hitung-menghitung tambah-kurang saja dong, tapi spirit dari pasal 22 ayat 1, untuk menjaga pemilu yang terutama jujur dan adil," kata Denny saat dimintai konfirmasi, Sabtu (25/5).


Menurutnya, MK juga harus mengawal proses pemilu yang jujur dan adil. Dia yakin hakim-hakim di MK bisa menjalankan profesinya secara profesional.


"Itu yang harus dikawal sama-sama dan saya yakin hakim konstitusi yang negarawan itu sangat paham tentang itu," tuturnya.


Lalu sebenarnya apa maksud mahkamah kalkulator itu? istilah mahkamah kalkulator sendiri muncul pada 2014. Saat itu Tim Advokasi pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, menyinggung MK sebagai kalkulator KPU.


Sindiran terhadap MK sebagai kalkulator juga muncul dari Yusril Ihza Mahendra yang saat itu menjadi saksi ahli tim Prabowo-Hatta. Saat itu, Yusril mengatakan MK adalah lembaga yang diberi kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu menurut pasal 24c ayat 1 UUD 1945. Namun, ketika UU 23 tahun 2003 tentang MK disusun, saat itu disederhanakan kewenangan MK menjadi semata-mata perselisihan terkait penghitungan suara.


Istilah mahkamah kalkulator juga kembali muncul saat MK menangani gugatan hasil Pilkada 2015. Saat itu, muncul kritik terkait syarat terpenuhi atau tidaknya ambang batas pengajuan permohonan penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 8/2015 dan Pasal 6 Peraturan MK No 1/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK nomor 5/2015.


Pengamat Hukum Tata Negara yang juga pengajar di Program Pascasarjana UGM, Refly Harun, ketika itu menyebut dibandingkan mempersempit cara penentuan selisih suara melalui Peraturan MK No 5/2015, mengenyampingkan Pasal 158 UU No. 8/2015 untuk kasus-kasus tertentu yang yang signifikan mempengaruhi hasil pilkada jauh lebih bijak.


"Sebagai penjaga konstitusi, selama ini MK menolak menjadi "mahkamah kalkulator", yang mengadili sengketa pilkada hanya didasarkan pada hitungan-hitungan angka belaka, apalagi angka yang sudah dibatasi," tulis Refly pada 17 Januari 2016.


MK pun telah angkat bicara soal mahkamah kalkulator yang disampaikan BW itu. MK menegaskan pihaknya menangani gugatan hasil Pilpres sesuai aturan.


"MK lembaga peradilan (yang) tugasnya menegakkan hukum dan UU. Semua permohonan itu akan diperiksa. Fakta yang ada itu bagaimana, alat bukti, itu yang akan dipertimbangkan hakim dalam memutus," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat dihubungi, Sabtu (25/5).


Fajar mengatakan MK akan lebih dulu memeriksa permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Setiap dalil yang diajukan pihak pemohon akan dibuktikan. ***

(min)