Combine Harvester Milik Dinas Pertanian Disebrangkan Ke Lampung, Kepala Dinas Milih Bungkam -->

Breaking news

Live
Loading...

Combine Harvester Milik Dinas Pertanian Disebrangkan Ke Lampung, Kepala Dinas Milih Bungkam

Monday 6 May 2019


Pandeglang, (MI)- Alat Mesin Combine Harvester Milik Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang mendapat sorotan setelah tersiar kabar keberadaan Alat Mesin tersebut disebrangkan ke daerah Lampung sebuah provinsi paling selatan di Pulau Sumatra, Indonesia, sehingga menjadi atensi publik.


Terkait hal itu, Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Budi .S Januardi, S. Pt., MM menolak untuk menanggapi kasus tersebut sehingga tidak menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp dan memilih bungkam, Senin (6/5/19).

Combine Harvester merek Inari milik Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang disebrangkan ke daerah Lampung dengan modus pinjam pakai kepada Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Indra yang sampai saat ini belum jelas keberadaan alat mesin tersebut, yang seharusnya dalam rangka mendukung pemenuhan untuk meningkatkan mutu serta produktivitas pertanian dalam kegiatan memanen padi diwilayah Kecamatan Cikeusik, tetapi dikelola secara tidak profesional dengan memindah tempatkan ke daerah Lampung.

Selain Combine Harvester pinjaman merek Inari milik Dinas Pertanian Pandeglang yang disebrangkan ke Lampung, Combine Harvester bantuan milik Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Sukatani yang diketuai Kartono di Desa Cikeusik Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang sama berada di daerah Lampung yang diketahui dari informasi warga masyarakat sekitar kemudian dilakukan investigasi dan konfirmasi terkait temuan tersebut kepada kepala Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Sukatani  di Jl. Raya Cibaliung KM. 02 Kecamatan Cikeusik Pandeglang serta Combine dijadikan alat penipuan bermodus jasa sewa yang dilakukan oknum Caleg dan Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya Uun Nur asal Kecamatan Munjul dengan korban Sahri masyarakat  di Kampung Bejod Wanasalam.

Adanya penyelundupan-penyeludupan alat mesin pertanian (alsintan) Combine milik Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang secara ilegal dan tersembunyi, keluar dari wilayah Pandeglang, serta dijadikan alat penipuan bermodus jasa sewa sangat bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART) Kelompok Tani serta mekanisme pinjam pakai maupun sewa alat mesin pertanian (Alsintan).

Hal tersebut terjadi akibat kelalaian kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pandeglang dalam melakukan penyusunan perencanaan serta perumusan kebijakan teknis, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembinaan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2014, tentang Tugas dan Fungsi, serta Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian merupakan unsur pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan daerah di Pertanian. (Kasman/Korwil)