KPK Diminta Kroscek Pembayaran Pajak Pengiriman Pasir Zirkon -->

Breaking news

Live
Loading...

KPK Diminta Kroscek Pembayaran Pajak Pengiriman Pasir Zirkon

Saturday 4 May 2019


Belitung, (MI) - Izin pengiriman pasir Zirkon dari pulau Belitung ke Kalimantan beberapa waktu lalu, Senin (29/4/2019) menjadi sorotan publik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setelah sejumlah wartawan dan LSM melakukan pemantauan ke lokasi diduga WIUP Zirkon di wilayah Desa Kecamatan Sijuk namun tidak ditemukan aktifitas penambangan pasir Zirkon. Sedangkan pembayaran pajak atas pengiriman pasir Zirkon berdasarkan WIUP Zirkon lebih kurang atau sekitar (1.513) Ton. Untuk uraian dengan rincian setoran pajak sekitar Rp. 203.165.625,00. Berdasarkan surat setoran pajak daerah (SSPD) pada tanggal 26 April 2019 oleh dan mengatasnamakan CV.MUALIM.

Namun hal tersebut dinilai berbagai kalangan sepertinya ada kejanggalan lantaran saat dikonfirmasi ke Kepala Desa Sijuk H. Nasri mengatakan belum tahu pasti lokasi tepatnya WIUP Zirkon yang dimaksud.

"Lokasi tepatnya kurang tahu, soalnya saya juga baru menjabat Kades", kata H.Nasri dihadapan awak media dan LSM dikantornya. Selasa (30/4/2019).

Lebih lanjut Ketua LSM LINTAR dan sejumlah awak media menelusuri dimana keberadaan tepatnya lokasi WIUP Zirkon yang dimaksud. Setibanya diduga lokasi WIUP Zirkon tidak menemukan adanya aktifitas penambangan pasir Zirkon. Publik menilai ada apa dengan pembayaran pajak Zirkon senilai lebih kurang Rp.203.165.625,00. (dua ratus tiga juta enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).

"Benarkah, pajak Zirkon yang dibayarkan sesuai dengan pengiriman Zirkon. Sedangkan dugaan lokasi WIUP Zirkon dengan luas 15,62 ha tersebut belum  melakukan aktifitas penambangan pasir zirkon", imbuh Ali.

Haruskah, kata Ali Hasmara lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik atau mengkroscek perihal kebenaran ini dikarenakan pembayaran pajak atas pasir Zirkon yang dikirim ke Kalimantan dari Pulau Belitong diduga ada rekayasa.

"Wajar, sekiranya publik menduga ada apa dengan izin pengiriman pasir Zirkon. Sedangkan diduga lokasi WIUP Zirkon tidak ditemukan aktifitas penambangan pasir Zirkon. Namun pengiriman Zirkon yang mengatasnamakan WIUP Zirkon tersebut ada pembayaran pajak. Nah disinilah sekiranya pihak maupun dinas terkait ataupun bila perlu KPK harus mengkroscek ulang atas pembayaran pajak pengiriman Zirkon tersebut apakah sudah sesuai dengan ketentuan UU", ungkapnya.

Adapun Sekretaris LSM Intel Setiawan Hidayat Sabtu (4/5/19)  menuturkan atas perihal tersebut meminta kepada pihak terkait agar persoalan izin pengiriman pasir Zirkon segera dievaluasi.

"Terkait izin pengiriman pasir Zirkon tersebut pihak maupun dinas terkait agar segera mengevaluasi. Bila perlu jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau kejanggalan didalam prosedur baik WIUP Zirkon dan pembayaran pajak agar dapat ditindak tegas", jelas Setiawan, Sabtu (4/5/2019).

Terpisah, dilansir media infolintar seperti dikatakan salah satu masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Babel Muhktar Motong kesekian kali Zirkon lolos, WIUP hanya tameng. Walaupun kesan bayar pajak, Tapi bagaimana proses keluar daerah yang kesekian kali diduga tanpa dilengkapi SIPAD bisa melenggang dengan aman.

"Kenapa semua diam membisu ada apa dibalik pengiriman Zirkon yang notabene barang tersebut sebenarnya tidak bisa keluar daerah tapi dipaksakan keluar? Siapa yang bertanggung jawab?", tutur Muhktar Motong.

Gali terus alat bukti dan saksi-saksi lanjut Muhktar Motong, biar menjadi terang, bahwa rencana pengiriman Zirkon perusahaan tersebut memang salah dan bertentangan dengan aturan yang ada maupun Undang Undang.

"Ingat jangan sampai perangai di Bangka mulai juga di uji di Belitung. Sekali di beri peluang akan seterusnya dan merembet ke sektor sektor lainnya", pungkasnya. (Sid).