KPK Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan 16 Unit Kapal Patroli -->

Breaking news

Live
Loading...

KPK Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan 16 Unit Kapal Patroli

Thursday 23 May 2019


Jakarta, (MI)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli untuk dua direktorat jenderal kementerian, (23/05).

Pertama, pengadaan 16 unit kapal patroli cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013-2015.

Kedua, pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun Anggaran 2012-2016.

Pada perkara pengadaan 16 kapal patroli cepat, KPK menjerat IPR (pejabat pembuat komitmen (PPK) Ditjen BC), HSU (Ketua Panitia Lelang) dan AMG (Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU)). Sementara pada perkara pembangunan 4 unit kapal 60 meter SKIPI, KPK juga menjerat AMG serta ARS (pejabat pembuat komitmen (PPK) KKP.

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 179,28 miliar. KPK menduga keempatnya melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.***
(min)