Polisi Ciduk Guru Honorer Posting Ujaran Kebencian -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Ciduk Guru Honorer Posting Ujaran Kebencian

Sunday 19 May 2019


Jakarta, (MI)- Jari mu Harimau mu, bijaklah dalam menggunakan medsos, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membekuk Hairil Anwar (35), pengancam Presiden Jokowi di Facebook. Pria berusia 35 tahun itu mengancam akan akan membunuh Jokowi.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menerangkan, Hairil Anwar merupakan seorang guru honorer asal Dusun Morsongai, Panaan, Pamekasan, Jawa Timur.


Pelaku memposting tulisan bernada ancaman itu melalui akun palsu bernama Putra Kurniawan. Postingan tersebut berisi, 'bunuh saja tu Jokowi anjin*'.


Hairil Anwar diduga telah melanggar undang-undang ITE, dan hal-hal yang menyangkut hate speech, SARA.


"Berkaitan dengan undang-undang ITE, dan hal-hal yang menyangkut hate speech, SARA. Kebetulan yang bersangkutan ini kita hadirkan di depan rekan-rekan, ini bernama Putra Kurniawan tapi sebenarnya bukan namanya. Namanya Hairil Anwar," kata Frans Barung Mangera saat rilis di Mapolda Jatim, Minggu (19/5/2019).


Frans Barung menerangkan, Hairil Anwar berhasil dibekuk di sekolah tempat dia mengajar pada Sabtu (18/5/2019) kemarin. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Polres Pamekasan.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Roni diancam pasal berlapis undang-undang ITE. "Ada tiga pasal yang kita sangkakan. Pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 2 dan pasal 207 KUHP," pungkasnya.***

(min)