PT LDR Buang Limbah B3, Tidak Sesuai SOP -->

Breaking news

Live
Loading...

PT LDR Buang Limbah B3, Tidak Sesuai SOP

Sunday 26 May 2019


Lampung Utara, (MI)- Sehubungan dengan adanya pembuangan dan penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 yang dilakukan oleh PT Lampung Distribusindo Raya LDR Cabang Lampung Utara (GUDANG Wings).Yang beralamat di Desa Kali Balangan Kecamatan Abung Selatan.

Sabtu 25/5, dipemukiman penduduk dan lahan penduduk masyarakat. Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara DPD LIPAN Lampung Utara Akan melayangkan surat laporan pengaduan gugatan dan tuntutan Kepada PT Lampung Distribusindo Raya LDR yang akan di sampaikan kepada pemegang kebijakan di wilayah hukum Polres Lampung Utara dan Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara.Atas pristiwa pembuangan limbah yang tidak sesuai Standar Oprasional Prosedur SOP,"seperti yang diungkapkan Juru Bicara Humas DPD LIPAN Joni Riyadi dengan buana informasi tv,26/5/2019.


Jubir DPD LIPAN Lampung Utara Joni Riyadi Mengatakan secara resmi Kami akan menyampaikan surat laporan pengaduan gugatan dan tuntutan atas pristiwa tersebut,dalam laporan kami termuat beberapa unsur yang dilalaikan oleh pihak PT Lampung Distribusindo Raya LDR Cabang Lampung Utara yang dapat berujung pidana dan denda,"urainya.

"Dugaan kelalaian PT LDR dan mengangkangi undang-undang peraturan pemerintah yang masih berlaku diantaranya sebagai berikut ; Ke-1 Diduga tidak mengantongi izin penimbunan limbah berbahaya dan beracun B3.Ke-2 Diduga dermaga yang di pergunakan atau angkutan limbah B3 Tidak memiliki Izin pengangkatan limbah B3.Ke-3 Diduga tidak memiliki Izin pemanfaatan limbah berbahaya dan beracun.Ke-4 Diduga membuang limbah di tengah-tengah pemukiman penduduk.Ke-5 Diduga tidak ada pengamanan dan informasi bahwa adanya limbah tersebut yang sudah kadaluwarsa agar masyarakat tidak mempergunakan limbah B3 yang dimaksud,"bebernya.

Dilanjutkan joni,Ketentuan laporan pengaduan gugatan dan tuntutan sebagai landasan atau dasar hukum di perkuat beberapa sistem dan mikanisme yang tertuang didalam ; a.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH),b.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012.Tentang Izin Lingkungan,c.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,d.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perizinan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3,e.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Usaha Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup AMDAL,"jelasnya.

Diakhir dari apa yang di sampaikan oleh juru bicara LSM DPD LIPAN Lampung Utara,dengan adanya surat laporan pengaduan gugatan dan tuntutan kami,secara penuh akan kami serahkan kepada aparat hukum Polres Lampung Utara,begitupun yang membidangi ahlinya, yaitu Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara.secara standar oprasional prosedur SOP yang tertuang dalam laporan kita berharap semua dapat koperatif dalam menyikapi laporan masyarakat,"pungkasnya.(MI/yudi).