Terkait Plang Proyek Tidak Terpasang, Kadisdik: Silahkan Tanyakan Langsung -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait Plang Proyek Tidak Terpasang, Kadisdik: Silahkan Tanyakan Langsung

Monday 20 May 2019


Belitung Timur, (MI) - Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. 

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.

Hal ini terjadi disebuah Proyek Pembangunan Prasarana Sekolah TK Negeri Pembina Dendang yang berada di wilayah Dusun Balok, Desa Balok, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur.

Dua buah proyek pengerjaan langsung (PL) di TK Negeri Pembina Dendang yang dikerjakan oleh CV.TRUST yang melakukan pengerjaan Pembangunan ruang Aula (70%) dan Pembangunan WC Siswa TK (90%) tidak memasang plang Papan Proyek pengerjaan dari awal pengerjaan selama kurang lebih sebulan.

Seperti yang sudah di berita oleh portal berita Infokita.click sebelumnya, Sukarno kepala tukang pengerjaan proyek dari CV.TRUST sudah mengakui bahwa plang papan proyek tidak dipasang dan disimpan didalam gudang saat ditemui dan dikonfirmasi media ini terkait pengerjaan (11/05/2019) di lokasi proyek tersebut dan hanya mengakui bahwa hanya Satu PL yang dikerjakan dari CV.TRUS di TK Negeri Pertiwi Dendang.

Suryadi Wahid, Ketua DPC Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Belitung Timur saat mengetahui permasalahan pembangunan pengerjaan proyek yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Belitung Timur ini melanggar UU KIP langsung mendatangi dan mengkonfirmasi kepada Sukarno kepala tukang proyek dari CV.TRUST. 

"Tetapi di lokasi proyek TK tersebut telah berdiri Dua Plang papan proyek dan proyek pembangunan WC Siswa TK yang awalnya tidak ada disebut oleh kepala Tukang ternyata sudah 90% selesai, berarti ini pengerjaan langsung (PL) proyek pembangunan benar-benar menyalahi aturan Undang-undang KIP." Ucap Suryadi.


Merasa ada yang ditutupi dan sengaja tidak adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengenai proyek tanpa pemasangan Plang hingga 90% selesai, Ketua DPC Ormas LAKI mengkonfirmasi langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Amrizal MH diruang kerjanya (16/05/2019).

"Untuk masalah itu saya tidak tau karena saya menjabat Kepala Dinas Pendidikan baru di bulan Lima ini, dan mengenai pengerjaan proyek penunjukan langsung (PL) silahkan konfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk masalah PL tersebut.

"Dan untuk masalah PL proyek pengerjaan, CV manapun bisa untuk mengambil pekerjaan proyek tersebut. Yang penting persyaratan CV tersebut mempunyai spek dan sudah lengkap berkasnya serta tidak ada masalah." Ucap Amrizal.

Lanjut Amrizal, saya tidak tau kalau belum ada PL yang belum pasang plang papang proyek, karena belum ada laporan masuk ke saya. 

"Dan semua tanggung jawab proyek penunjukan langsung (PL) itu sudah ada yang bertanggung jawab disetiap Bidangnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di TK, SD, atau SMP sudah ada PPK nya masing-masing. Silahkan konfirmasi dengan PPK nya" Ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur.
(Dwi/luc)