Meski Berstatus Tersangka, Pengacara: Baequni Tidak Ditahan -->

Breaking news

Live
Loading...

Meski Berstatus Tersangka, Pengacara: Baequni Tidak Ditahan

Friday 21 June 2019

Rahmat Baequni (memegang kertas) seusai pemeriksaan di Mapolda Jabar. (Foto: dok. pengacara Rahmat Baequni).

Jakarta, (MI)- Rahmat Baequni tak ditahan meski berstatus tersangka dalam kasus penyebaran hoaks soal anggota KPPS meninggal diracun. Rahmat sudah meninggalkan Mapolda Jabar. 

"Nggak, nggak ditahan. Jadi ini bukan penangguhan. Barusan saya bersurat ke Polda, rujukannya ke Krimsus untuk meminta tidak ditahan. Statusnya kan sudah tersangka, tapi kita minta tidak ditahan," ucap Hamynudin Fariza, pengacara Rahmat, saat dimintai konfirmasi via telepon, dilansir detik Jumat (21/6/2019) malam.

Dalam surat permohonan itu, ia menjelaskan soal pertimbangan agar kliennya itu tak ditahan. Menurut Hamynudin, Rahmat merupakan ulama yang ditunggu kedatangannya oleh masyarakat, terutama oleh jemaahnya. 

"Pertimbangan saya ya karena beliau ini ustaz, kajiannya selalu ditunggu oleh jemaahnya. Lalu dia tulang punggung keluarga, terus istrinya baru melahirkan, punya baby," tutur Hamynudin. 

Selain itu, pertimbangan lainnya, ia meyakinkan kepada penyidik bahwa Rahmat tidak akan melarikan diri hingga kasus yang ditangani Polda Jabar ini selesai. 

"Jadi alasan-alasan itu dan ditambah tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana lain," ujar Hamynudin.

Meski tak ditahan, sambung dia, proses penyidikan kasus itu tetap berlangsung. Rahmat pun diwajibkan melapor seminggu sekali sampai perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Yang jelas, Pak Ustaz wajib lapor seminggu sekali. Wajib lapor nggak ada batasan. Biasanya sampai perkaranya dilanjut ya sampai kejaksaan. Kalau P21, ya lanjut sidang," ucapnya.

Menurut Hamynudin, sekitar pukul 19.00 WIB tadi atau seusai pemeriksaan, Rahmat meninggalkan gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. "Langsung pulang, istirahat," kata Hamynudin. ***
(min)