Polda Sumut Kasus Makar: Tangguhkan Penahanan Waketum GNPF -->

Breaking news

Live
Loading...

Polda Sumut Kasus Makar: Tangguhkan Penahanan Waketum GNPF

Sunday 2 June 2019


Jakarta, (MI)- Polda Sumatra Utara akhirnya menangguhkan penahanan Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama  Rafdinal dan Sekretaris GNPF Ulama Sumut Zulkarnain. Dua petinggi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut yang berhasil diselesaikan dalam kasus makar .

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan bahwa saat ini juga telah dipulangkan dari sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. "Benar, penangguhan sudah dikabulkan," katanya, Jumat (31/5). 

Nainggolan berhasil meskipun kedua tersangka ditangguhkan penahanannya, namun proses hukum akan tetap berjalan. Sedangkan untuk statusnya, kata dia, adalah tahanan luar. "Mereka berstatus sebagai tahanan luar," kata dia.

Berdasarkan alasan penangguhan tersebut, Nainggolan mengatakan atas dasar pertimbangan. Selain itu, sambung dia, keluarga juga dapat meminta agar dapat berpartisipasi Lebaran Idul Fitri 2019 di rumah. "Jadi penyidik ​​mengabulkannya. Alasannya," ucap dia. 

Seperti diketahui, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana makar Pasal 107 jo 87, 88 dan Pasal 110 KUHP. Menghidupkan kembali aksi makar pada saat pawai obor yang berlangsung di Jalan Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan pada 4 Mei lalu untuk menyambut bulan Ramadhan 1440 Hijriah. 

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan Rafdinal dan Zulkarnain telah ditingkatkan di Mapolda Sumut. Pada Senin (27/5) Rafdinal dijemput langsung oleh penyidik ​​Polda Sumut di kediamannya dan kemudian diterima.

Agus membantah penangkapan itu sebagai upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada masyarakat yang meminta ormas Islam. Dia menentukan penangkapan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

"Dugaan makar karena Pasal 107 itu tidak perlu ada. Bukti materil saja cukup apa yang diucapkan, formilnya dalam bentuk kegiatan sudah ada, tidak menunggu karena sudah bisa diterapkan," ucap Agus. 

"Ada perbuatan melawan hukum, ada aturan hukum yang dilanggar, ada yang melapor kita dudukkan transisi. Kita tegakkan hukum," katanya. ***

(min/sd/cnn)