Polisi, 4 Perusuh 22 Mei: Jarah Tas Berisi Senpi dan Uang 50 Juta -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi, 4 Perusuh 22 Mei: Jarah Tas Berisi Senpi dan Uang 50 Juta

Saturday 15 June 2019


Jakarta, (MI)- Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengklaim telah mengantongi identitas dalang di balik aksi pembakaran mobil di Asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat saat terjadi kerusuhan pada 22 Mei 2019 lalu. Kini, pelaku tersebut masih diburu.

"Kami masih kejar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol), Hengki Haryadi, dilansir suara. com, Sabtu (15/6/2019).

Hengki menyebutkan, pelaku yang masih dikejar ini diduga berperan untuk melakukan pembakaran terhadap mobil di Asrama Brimob. Fakta itu terungkap setelah polisi meringkus empat tersangka kasus pembakaran, yakni Supriyanta Jaelani alias Vianz Jinkz, Idmas Arie Sadewo alias Dimas, Wawan Adi Irawan alias Wawan, dan Diki Fajar Prasetyo alias Diki.

Menurutnya, para tersangka yang membakar mobil dan mencuri senjata milik anggota Brimob itu mendapatkan bayaran Rp 300 ribu per orang.

"Mereka mendapat bayaran masing-masing Rp 300 ribu per orang," sambungnya.

Lebih jauh, Hengki menegaskan jika keempat tersangka disuruh untuk melakukan kerusuhan di Slipi pada tanggal 22 Mei. Selain merusuh, mereka juga menjarah tas berisi senjata api serta uang Rp 50 juta.

"Jadi, ke sana bukan untuk berdemo, melainkan untuk rusuh dan menjarah," tutup Hengki.

Terungkapnya kasus perusakan dan pencurian uang di mobi Brimob saat kerusuhan di Slipi, empat tersangka yang ditangkap diketahui tergabung dalam sebuah kelompok kriminal alias preman. Polisi meyakini mereka bukanlah massa aksi 22 Mei yang menolak hasil Pilpres 2019.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api. ***
(min)