Polres Tangsel Rekontruksi: Pembunuhan Wanita Muda Terikat Tali Rafia -->

Breaking news

Live
Loading...

Polres Tangsel Rekontruksi: Pembunuhan Wanita Muda Terikat Tali Rafia

Thursday 27 June 2019


Tangsel, (MI)- Satreskrim Polres Tangerang Selatan melaksanakan rekonstruksi. Kasus Penemuan Mayat Wanita Muda yang indikasi sebagai korban pembunuhan.

Sebanyak 18 (delapan belas) adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus yang terjadi pada tanggal 21 Juni 2019 lalu di wilayah Desa Babat, Kecamatan Legok itu.

Rekonstruksi sendiri dilaksanakan di dua tempat yakni, Jalan  Promoter (samping gedung Polres Tangerang Selatan) dan Kp. Babat Rt. 01/01 kec. Legok Kab. Tangerang, Kamis (27/6/2019) pagi.

Dalam rekonstruksi tersebut tersangka JKR (18) telah merencanakan perbuatannya saat pada adegan 1 hingga adegan 6. Kemudian pembunuhannya terhadap korban FSL (17) dilakukan pada adegan 7 sampai 14. Sedangkan tindakan selesai melakukan pembunuhan pada adegan nomor 15 sampai nomor 18.


"Hasil outopsi menyatakan bahwa tulang penyusun tenggorokan terdapat retak dan berdasarkan rekonstruksi terungkap bahwa tersangka mencekik korban dengan cara menindihkan badannya," ungkap AKP Alexander Yurikho (Kasatreskrim), saat menerangkan fakta lama kondisi korban sebelum kegiatan rekonstruksi.

Kemudian, dijelaskan kembali bahwa dalam fakta baru yang berhasil didapat saat rekonstruksi kali ini, tersangka melakukan penghilangan nyawa korban dengan mencekik terlebih dahulu, kemudian keluar dari mobil (CRV hitam yang dipergunakan) lalu masuk kembali melalui arah korban saat duduk di sebelah kiri stir.

"Tersangka mengikatkan tali rafia di tangan dan kaki korban pada saat di TKP pembuangan jenazah," ucapnya.

Imbuh Alex, selanjutnya tersangka berusaha meyakinkan korban telah meninggal dengan mengikatkan erat kain selendang milik korban ke leher korban (setelah mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia).

Tersangka rekontruksi tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 thn 2014 tentang perlindungan anak dan atau  pasal 338 KUHPidana, diancam hukuman Penjara Seumur Hidup. ***
(Sug)