Soroti PPDB, Kabid Disdukcapil Tangsel : KK Diteruskan ke Dindik Provinsi -->

Breaking news

Live
Loading...

Soroti PPDB, Kabid Disdukcapil Tangsel : KK Diteruskan ke Dindik Provinsi

Thursday 20 June 2019

 

Tangerang Selatan, (MI)- Pada saat di temui di Kantor Disdukcapil Cilenggang  Tangsel di ruangan Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Heru Sudarmanto Sip. MM. Berinisiatif Disdukcapil Tangsel ingin menertibkan Bio Data Dokumen Kependudukan. Rabu (19/6).

Jadi Biodata itu atau KK sebagai pengganti kependudukan keterangan Tempat Tinggal lalu diteruskan ke Dindik Provinsi Banten ternyata ternyata Dindik Provinsi menanggapi Dengan Serius Kata Heru Sudarmanto  disaat kesibukannya.

Selanjutnya Keterangan Domisili itu tempat tinggal tidak diperbolehkan ,kembali ke Undang Undang lagi ke azas administrasi kependuduk yang namanya Azas Domisili.

Maka dari itu azas tempat tinggal kependudukan, tempat tinggal kependudukan harus sama dengan yang ada di KK dan KTP.

Dalam hal kependudukan atau berdomisili tidak sama dengan Kk dan Ktp maka yang dimaksud Azas Domisili maupun Dokumen yang sesuai tempat tinggal.

Artinya Sistim PPDB diluar Zona bukan didalam zona ,luar zona 5 persen , Prestasi 5 Persen .

Heru mengingatkan Kepada temen temen Provinsi PPDB 2019 sebelumnya mohon di persiapkan ada pertemuan khusus antara Dindik Provinsi dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota harusnya duduk bersama dua bulan sebelum PPDB tidak sesuai dengan Undang-Undang.

Disdukcapil Tangsel salah satu Terbaik Verifkkasi penerimaan Calon Polri kata Heru Kabid Penerimaan Pelayanan Pendaftaran Kependudukan maka dari itu perlu Disdukcapil Tangsel perlu dicontoh untuk Kota yang lain kinerjaanya. ***
(ina)