Bupati Lamtim : Siapa Saja Yang Terlibat Penyerobotan Tanah, Laporkan !!! -->

Breaking news

Live
Loading...

Bupati Lamtim : Siapa Saja Yang Terlibat Penyerobotan Tanah, Laporkan !!!

Sunday 28 July 2019


LAMPUNG TIMUR, (MI)- Bupati Kabupaten Lampung Timur, Zaiful Bukhori dengan tegas mengatakan agar Ketua Non Government Organisation (NGO) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Lampung Timur, Sidik Ali melaporkan Samsul Arifin dan Mareo Korompis ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Hal itu dikatakannya, menyikapi adanya perbuatan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono diduga bersekongkol dengan Mareo Korompis warga Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur. 

Uang yang digelapkan sejumlah ratusan juta rupiah merupakan hasil pemotongan pembayaran ganti rugi tanah belasan orang masyarakat warga Desa Tanjung Qencono dan Desa Tambah Subur atas lebih kurang 68 bidang atau seluas 25 hektar di Desa Tanjung Qencono untuk lokasi kegiatan industri produksi tepung tapioka CV. Agri Star Cabang Lampung.

Berikut sejumlah uang pembayaran atas tanah pengganti (ruilslag) hak milik 3 orang masyarakat warga Desa Tanjung Qencono dan Desa Tambah Subur Kecamatan setempat.

Modusnya, masyarakat menguasakan penarikan uang kepada Samsul Arifin di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Purbolinggo karena tak punya rekening. Setelah uang dicairkan, Samsul yang didampingi Mareo, terjadi pemotongan pada saat uang diserahkan ke 17 orang pemiliknya.

"Mereka semua sudah saya panggil disini, sepanjang pembebasan tanah itu melanggar Perda 04/2012 tentang RTRW maka izin tidak dikeluarkan, karena disitu bukan wilayah industri atau agropolitan". Tegas Bupati Lampung Timur, Zaiful Bukhori kepada  Sekretaris dan Ketua Bidang Investigasi NGO JPK Korda Lamtim, Mirwan Sofik dan Ropian Kunang Kamis, 25/7 jam 11.00 WIB diruang kerjanya.

Pihak yang terlibat dalam pembebasan tanah harus bertanggungjawab berikut Kepala Kantor Badan Pertanahan Agraria Tata Ruang Kabupaten Lampung Timur.

"Kecuali perusahaan Sorini, didirikan sebelum ada Perda RTRW tidak bisa dipindahkan, siapa saja yang terlibat dalam pembebasan tanah tanpa izin itu namanya penyerobotan harus bertanggungjawab termasuk pihak Kantor Pertanahan, jangankan sebuah perusahaan, masuk pekarangan rumah orang lain kita perlu izin sebab ada sangsi pidananya". Jelas Zaiful Bukhori.

Bupati Lampung Timur, Zaiful Bukhori menganjurkan agar perihal tersebut dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur atau ke Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

"Kalau begitu, laporkan saja ke pihak Kepolisian bila perlu langsung ke Diskrimum Polda Lampung sebab ini sudah menyangkut pidana murni tentang penipuan dan penggelapan". Urai Bupati Lampung Timur.

Kepala Desa Tanjung Qencono, Samsul Arifin akan diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Lampung Timur setelah Kepolisian melakukan pemeriksaan.

"Samsul juga gampang - gampang susah dicari untuk ditemui, jika dia terlibat langsung penyerobotan tanah ini nanti diberhentikan dari jabatannya apabila sudah diperiksa Kepolisian". Tutupnya.

Menyikapi itu, Ketua NGO JPK Korda Lamtim, Sidik Ali menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan, apakah

"Dalam hal ini, kami NGO JPK sedang memilah mana yang masuk keranah pidana umum dan pidana khusus, juga mempertimbangkan apakah persoalan ini harus dilaporkan ke Polres Lamtim dan Kejari Sukadana atau langsung ke Polda Lampung seperti yang dikatakan Bupati Lampung Timur". Kata Sidik Ali.

Pihaknya juga akan mempersiapkan aksi damai atau unjukrasa sesuai dengan rencana kegiatan (rengiat) sebelumnya.

"Sekaligus matangkan persiapan  sesuai rencana menggelare aksi unjukrasa, kita kerahkan masyarakat Tanjung Qencono dan Tambah Subur yang merasa dirugikan". Pungkas Ketua NGO JPK Korda Lamtim.

Sejumlah dugaan permasalahan yang ditemukan oleh tim investigasi Non Government Organisation (NGO)
Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Lampung Timur pasca pembebasan tanah kurang lebih 68 bidang seluas 25 hektare September 2017 di Desa Tanjung Qencono Kecamatan Way Bungur berasal dari lebih kurang 52 orang masyarakat warga Desa Tanjung Qencono dan Desa Tambah Subur, untuk lokasi industri tapioka CV. Agri Starch Cabang Lampung.

Adapun perihal berbagai macam dugaan permasalahan tersebut diantaranya
pelanggaran UUPR dan Perda RTRW, sedangkan Perda RDTR belum disusun terkait ketentuan penetapan kawasan agropolitan seharusnya di Kecamatan Bandar Sribawono bukan di Kecamatan Way Bungur oleh Samsul dan Nicky serta oknum pihak terkait yg memberikan izin lokasi dan peta izin lokasi khususnya tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD).

Dugaan pemalsuan surat pernyataan ganti rugi garapan sebab masyarakat merasa tidak pernah menandatangani hanya menandatangani sporadik sebagai petunjuk penerbitan sertifikat hak milik. 
Pemalsuan seharusnya (tahun) ganti rugi atau pembebasan tanah pada bulan September 2017 akan tetapi dipalsukan menjadi September 2016 (dimajukan) sesuai surat pernyataan ganti rugi garapan.

Dugaan manipulasi surat persetujuan izin lingkungan dari masyarakat warga Dusun 5 Tanjung Kencana Desa Tanjung Qencono yang terdampak. Pemotongan sejumlah uang untuk pembayaran tanah oleh Mareo Korompis anak Nicky Heryanto penerima kuasa dari Beni Wijaya Direktur CV. Agri Starch Cabang Lampung ketika uang  masih di rekening Sunarmi sesaat setelah ditransfer oleh Beni Wijaya.

Dugaan pungutan liar (pungli) untuk biaya penerbitan AJB dan pemotongan uang pembayaran tanah dengan nilai bervariasi. Penyerobotan dataran daerah garis sempadan sungai sebagai tanah negara bahkan dibuatkan sertifikat.

Tanah lebih kurang 2-4 hektar hak Sadari Sandiyo Putro diduga dijual oleh Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono ke pihak CV. Agri Starch Cabang Lampung.
Uang untuk biaya pembayaran tanah pengganti (ruilslag) hak Sunarni dan Legimun diduga dipotong lebih kurang Rp. 225 juta.

Terdapat sejumlah sertifikat disinyalir cacat hukum sebab surat pernyataan ganti rugi garapan sebagai petunjuk penerbitan sertifikat dan tahun pembuatan surat pernyataan ganti rugi garapan dipalsukan serta dataran daerah garis sempadan sebagai tanah negara diserobot, diukur dan diajukan sekaligus diterbitkan sertifikat. 

Indikasi penipuan sebab fe atau uang biaya balas jasa untuk 5 orang makelar atau broker atas pembebasan tanah kurang lebih 68 bidang seluas 25 hektare di Desa Tanjung Qencono, tidak diberi padahal surat kuasa dari Beni Wijaya Direktur CV. Agri Starch guna mengurus pembebasan berikut surat tanah di Desa Siswo Bangun Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah bukannya di Desa Tanjung Qencono.

Penipuan diduga dilakukan oleh Nicky Heryanto dan Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono. Nicky berjanji belikan mobil baru dan daftarkan ibadah haji untuk Sunarmi. Lalu memberi uang 100 juta untuk Sri Hidatun guna modal usaha kantin, memberi uang 100 juta dan nazar seekor sapi untuk Muhamad Akin.

Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono berjanji memintakan uang fe kepada Beni Wijaya Direktur CV. Agri Starch melalui Juwarif alias Arif.

Sebelumnya, Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono dan Nicky Heryanto serta rombongan mendatangi oknum pejabat Sabtu, 30 September 2017 dirumah diduga untuk meminta agar supaya di Desa Tanjung Qencono dijadikan kawasan agropolitan (kesesuaian lahan). Seharusnya sesuai dengan Perda Lamtim ttg RTRW ditetapkan kawasan agropolitan di Kecamatan Bandar Sribawono.
(Indra)