Cinta Laura Jadi Duta Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak -->

Breaking news

Live
Loading...

Cinta Laura Jadi Duta Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Tuesday 30 July 2019


Jakarta, (MI)– Cinta Laura Kiehl aktris Indonesia berusia 25 Tahun, didaulat sebagai Duta Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), di Jakarta (29/07). Terpilihnya Cinta Laura Kiehl sebagai Duta Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak karena dinilai sebagai pribadi muda yang positif, cerdas, dan peduli pada kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Menteri Pemberdayaan Permpuan dan Perlindungan Anak memilih Cinta Laura Kiehl sebagai Duta Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak agar mendorong anak muda untuk dapat menjadi agen pelopor dan pelapor terhadap lingkungan yang bebas dari kekerasan dan responsif gender,” ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu.

 Di sisi lain, menurut Pribudiarta pertimbangan Cinta Laura Kiehl dipilih karena Cinta Laura Kiehl belum lama menjadi korban kasus dating violence (kekerasan dalam berpacaran). Pribudarta menjelaskan, setiap korban kekerasan berhak memperoleh hak atas keadilan, hak atas kebenaran, dan hak atas pemulihan terhadap dirinya termasuk Cinta Laura Kiehl.

 “Tidak semua korban kekerasan berani berdiri tegar dan memulihkan dirinya, hingga mampu menjadi Duta Anti Kekerasan. Dalam proses mencari keadilan, korban kekerasan terkadang mengalami reviktimasi berupa cibiran dan cacian seperti dialami Cinta Laura Kiehl. Kita perlu mendukung para korban untuk bisa bangkit dari keterpurukan yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri mereka dan segera pulih dari trauma,” tambah Pribudiarta.

Sebagai Duta Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Cinta Laura Kiehl berkomitmen untuk memperbaiki diri serta mendukung program pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. “Baik laki-laki atau perempuan, dewasa atau anak, tidak boleh menjadi korban dan pelaku kekerasan karena setiap orang berhak diperlakukan secara adil dan setara,” terang Cinta Laura Kiehl.

Cinta Laura Jadi Duta Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, UPTD PPA Bantu Korban Kekerasan.

“Keluargamu harus jadi tempat nomer satu untuk mengadu, bercerita, dan minta pendapat, bukan orang lain apalagi teman online-mu. Mari! jadikan keluarga sahabatmu. Perempuan dan Anak, jangan pernah merasa bersalah saat menjadi korban kekerasan, apapun bentuknya. Kejadian buruk yang menimpa bukan karena kesalahan kita, entah itu cara berbusana, berteman, berkendara, bekerja. Pelaku lah yang punya masalah, kebetulan kita jadi korbannya,” jelas Cinta.

Di saat yang sama, Kemen PPPA juga mengapresiasi daerah yang telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dengan memberikan Penghargaan Kelembagaan bagi UPTD PPA yang sesuai standar dan prinsip-prinsip layanan publik. 

“Menyadari banyaknya kekerasan terhadap perempuan dan anak, Negara melalui Kemen PPPA merasa perlu menyelenggarakan layanan perlindungan terhadap korban perempuan dan anak melalui lembaga UPTD PPA di daerah,” ujar Pribudiarta dalam acara Penyerahan Penghargaan Kelembagaan UPTD PPA tahun 2019 di Jakarta.

UPTD PPA adalah lembaga teknis operasional yang menyediakan layanan publik di perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.

“Sepanjang tahun 2018 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah berhasil menangani 4.500 kasus terkait perempuan dan anak.  Penyelesaian kasus sangat didukung hadirnya UPTD PPA di berbagai daerah. Hingga Juli 2019, UPTD PPA telah terbentuk di 18 Provinsi dan 34 Kabupaten/kota,” jelas Pribudiarta.

Tahun 2019 ini, 5 provinsi dan 5 kabupaten/kota dengan kelembagaan UPTD PPA terbaik memperoleh penghargaan dari Kemen PPPA.  Penghargaan untuk Pemerintah Provinsi diberikan kepada, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Barat. Sedangkan, untuk Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kepada Kabupaten Sleman, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Bandung, Kabupaten Sidoarjo. ***
#IKL