Diduga Pupuk Bersubsidi, Diperjualbelikan Tanpa SPJB: Oknum Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Diduga Pupuk Bersubsidi, Diperjualbelikan Tanpa SPJB: Oknum Polisi

Sunday 7 July 2019


Lamtim, (MI)- Diduga oknum Polisi bersama oknum Haji ML, menjual pupuk bersubsidi ke oknum PNS BLH Tanpa SPJB, pupuk bersubsidi untuk kebutuhan petani di Sukadana meliputi pupuk urea (7/07).

Diduga dijual belikan secara ilegal oknum kepolisian inisial HR bertugas di Polsek Bumi Agung bersama oknum Haji ML yang tidak memiliki badan usaha berbentuk badan hukum yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi. 


Pasalnya, hasil dari investigasi di kediaman salah satu warga bernama JURIK disebanyak 1 ton pupuk bersubsidi yang informasinya diperoleh dari masyarakat yang tidak mau disebut namanya selaku masyarakat asli desa Negara Nabung kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.




Pupuk bersubsidi barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah sesuai peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011 tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu dan harus memiliki badan hukum bagi pengecer yang ditunjuk oleh distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi.

Bahwa dalam upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi dan menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada Kelompok Tani/Petani guna mendukung ketahanan pangan nasional diperlukan pengadaan dan penyaluran pupuk yang memenuhi prinsip 6 (enam) tepat tersebut.


Selain diduga menjual pupuk bersubsidi secara ilegal, oknum polisi HR bersama Haji ML melakukan penjualan melebihi harga eceran tertinggi penetapan harga maksimum batas tertinggi harga penjualan yang harus dipatuhi oleh pengecer.


JURIK yang menyimpan pupuk bersubsi saat dikonfirmasi mengatakan "pupuk bersubsidi di rumahnya ini sebanyak 1 ton, pupuk ini punya pak Suarto PNS di BLH (Badan Lingkungan Hidup), Kabupaten Lampung Timur, sebentar lagi pak Suarto yang punya pupuk ini datang", ujarnya.


Suarto penerima pupuk, membenarkan dan mengakaui bahwa pupuk bersubsidi sebanyak 1 ton, saya membeli persak ukuran 50 Kg dengan harga Rp160 ribu untuk 1 karungnya, kalau beli yang bukan bersubsidi mahal, itulah saya beli pupuk bersubsidi ini karena murah, berhubung saya tidak ikut anggota kelompok tani jadi saya membeli pupuk bersubsidi ini sama HR dan Haji ML kita baik aja mas dirumah saya di dekat pasar Sukadana ungkap Suarto Minggu (07/07/19).


Ketika sampai dikediaman Suarto, oknum Polisi inisial HR menyambut dengan nada tinggi, suara lantang, "ada apa, masalah apa, ini pupuk saya,.. saya jual ke Harto kamu orang kesini mempermasalahkan apa, Demi ALLAH pupuk bersubsidi sama Suarto itu punya saya yang saya jual", ungkap HR dengan mata melotot.


Ditempat yang sama sambutan yang keras juga, dengan nada tinggi Haji ML mengatakan "yang dipermasalahin apa, ini bukan ganja, itu pupuk bersubsidi saya jual ke Suarto itu punya saya, itu dari saya beli, saya jual lagi ke Suarto Tianjo apo metei wartawan ngekai duit......bughuk.......ungkap Haji ML sambil pergi meninggalkan, wartawan ini.


Tanda tanya besar wartawan apa arti dari bahasa yang di lontarkan haji Mail, "Bughuk tianjo apo Metei Wartawan ngekai duit" (dengan logat dan bahasa daerah) ***

(dra)