Reskrim Polsek Kelapa Gading Tangkap 3 Pelaku Curat Usai Beraksi -->

Breaking news

Live
Loading...

Reskrim Polsek Kelapa Gading Tangkap 3 Pelaku Curat Usai Beraksi

Tuesday 23 July 2019


Jakarta, (MI)– Anda pemilik kendaraan roda empat merk Honda mesti waspada, apalagi ketika tengah parkir di lokasi keramaian seperti mall dan rest area jalan tol.

Mobil berlogo H ini rupanya menjadi incaran empuk komplotan bandit beranggotan empat  orang ini. Beraksi tidak sampai lima menit , mereka mampu Menggasak seluruh barang berharga yang ada di dalam mobil dengan ‘mulus’.

Beroperasi sejak 2014, sepak terjang mereka berakhir di tangan aparat Reskrim Polsek Kelapa Gading. Bahkan ketiga pelaku yang ditangkap terpaksa dihadiahi timah panas di kaki masing masing setelah menolak menyerah saat disergap usai beraksi di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (21/7/2019) malam.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy menyebutkan, penangkapan terhadap MS (37), SFD (38), dan HDR (28) bermula dari laporan seorang  warga bernama Sofyan (29) pemilik mobil yang bekerja di  mal di Kelapa Gading.

“Akibat kejadian itu korban kehilangan organ dan laptop,” kata kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Vokky Herlambang Sagala, Senin (22/7/2019).

“Mereka mencari mobil  Honda, khususnya Honda-Honda yang lama, di antaranta  Honda Accord, Honda Brio, Honda CR-V, Honda Freed, Honda Jazz, dan Honda Civic,”  sebut kapolsek.

Kompol Jerrold mengatakan, ada alasan tertentu di balik aksi para pelaku memilih mobil bermerek Honda. Mobil bermerek Honda, terutama tahun-tahun di bawah 2019, menurut para pelaku tidak dilengkapi alarm yang ketat.

“Karena menurut mereka itu tidak terkonek dengan alarm. Mereka ini sudah beraksi sejak 2014,” ujar Kompol Jerrold.

Usai mendapat laporan dari korban polisi kemudian melakukan penelusuran. Sehari sebelum penangkapan, para pelaku diketahui menjalankan aksinya di Mall Arion, Rawamangun, Jakarta Timur.

Menurut Kompol Jerrold, polisi sempat kesulitan menangkap para pelaku lantaran saat menjalankan aksinya, mereka menggunakan mobil yang pelat nomornya diubah-ubah.

Polisi kemudian membuntuti mobil yang dipakai para tersangka untuk beraksi.

Kemudian, para pelaku menuju ke Mall Cipinang untuk menjalankan aksinya kembali. Di sana, kata Kompol Jerrold, para pelaku sempat melawan ketika hendak ditangkap. Alhasil, polisi menembak kaki mereka.
“Para tersangka melakukan perlawanan akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur,” kata Kompol Jerrold.

Sementara dari pengakuan pelaku, aksi sudah mereka lakoni sejak  2014. MF mengatakan, ia selalu beraksi dengan komplotannya di area parkir pusat perbelanjaan di sekitaran Jakarta.

Alasannya selalu mengincar mobil bermerek Honda adalah karena sistem pengamanan mobil yang mudah ditembus.

Menurut MF, meskipun lampu indikator mobil terkunci di dalam menyala, namun tak ada alarm yang berbunyi saat ia mencongkel mobil bermerek Honda.”Karena relatif Honda alarmnya nggak nyala. Itu yang udah-udah kayak gitu, belajar dari kawan-kawan,” katanya.

MF mengaku mendapatkan ilmu soal congkel mobil dari rekan sesama pencuri asal Palembang.

Usai belajar dari rekannya itu, MF mengaku mampu mencongkel mobil hanya dalam waktu 2-3 menit.”Saya belajar dari teman di Palembang. Buka satu mobil bisa dua sampe tiga menit,” ucapnya.”Saya langsung ambil kunci, mendekat ke arah lubang kunci, terus saya buka dari belakang. Alarm nggak bunyi. Alarmnya memang nggak bunyi, hanya lampu kedip aja,” imbuh MS sambil memperagakan aksinya.

Pelaku lainnya, SFD mengaku bahwa perannya dalam setiap aksi adalah mencari mobil incaran.”Saya yang memantau. saya turun dari mobil, lalu saya senter (kaca mobil). Setelah itu saya matiin senter saya masih masuk lagi ke dalam mobil. Baru saya bilang ada barang berharga gitu,” kata dia.

Dari para pelaku, diamankan barang bukti mobil Toyota Avanza berpelat nomor B 1550 COS, satu buah kunci letter T yang digunakan untuk mencongkel mobil, satu buah senter kecil, dan satu pasang pelat nomor kendaraan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***
poldametrojayadotinfo