Tender proyek pembangunan Lapas Perempuan Kelas III Manokwari: Diduga ada muatan KKN -->

Breaking news

Live
Loading...

Tender proyek pembangunan Lapas Perempuan Kelas III Manokwari: Diduga ada muatan KKN

Wednesday 3 July 2019

Gambar Ilustrasi.

Jakarta, (MI)- Tender proyek pembangunan Lapas Perempuan Kelas III Manokwari Papua-Barat senilai Rp. 26.686.810,000 milyar diduga ada muatan KKN. Pasalnya, perusahaan yang dimenangkan dalam proses tender tahun 2019 itu diduga titipan.

Hal tersebut diketahui karena perusahaan pemenang tender adalah nilai penawaran terendah pertama. Sedangkan perusahaan yang nilai penawaranya terendah dan lengkap secara administrasi, tidak dimenangkan sehingga dalam proses pembangunan yang akan dikerjakan oleh perusahaan pemenang tender dapat menyebabkan penggunaan keuangan negara tidak efisien.

Sejak awal ada sekitar 60 an perusahaan yang mendaftar untuk ikut lelang. Namun yang lolos sampai ketingkat penawaran dari nilai Pagu Rp. 26.686.810.000,- tersebut ada 6 Perusahaan yaitu :
1. PT Sawitomas Berlian NPWP 01.727.868.0.955.000 dengan harga penawaran Rp 24.036.144.407.43
2. PT. Kaironi NPWP 02.138.628.9.955.000 dengan harga penawaran Rp. 24.275.435.931.17
3. PT. Irma Tiara Putra NPWP 01.971.069.8.955.000 dengan harga penawaran Rp. 24.457,408.370.48
4. PT. Sarjis Agung Indrajaya NPWP 01.264.011.6.101.000 dengan nilai penawaran Rp. 24.583,144.207.11
5. PT Rajaya Papua NPWP 02.139.122.2.955.000 dengan nilai penawaran Rp. 24.803.836.763.90
6. PT. Teropong Jaya Papua NPWP 03.266.847.7.955.000 dengan nilai penawaran Rp. 26.681.106.578.72.

Dilihat dari nilai penawaran tersebut diatas kemungkinan sebagai pemenang tender adalah perusahaan nomor urut 1 hingga ke 3. Namun yang membuat heran adalah perusahaan nomor urut ke 6 yaitu PT. Teropong Jaya Papua sebagai pemenang tender. Padahal selisih dari nilai pagu dari nomor urut 1 – 5 diatas sekitar sekitar 2 milyar sedangkan nomor urut 6 yaitu PT. Teropong Jaya Papua yang menang sekitar 5 juta. Namun dari panitia beralasan dari perusahaan nomor urut 1 hingga ke 5 tidak memenuhi syarat baik itu administrasi, tenaga kerja, alat. Yang sangat disayangkan dari panitia tidak memberikan kesempatan kepada lima (5) perusahaan yang dinyatakan kalah tender untuk pembuktian dan memberikan klarifikasi dari sangkaan pihak panitia lelang.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (2/7), Rudy Karetji, selaku direktur eksekutif MAKSI (Masyarakat Anti Korupsi Seluruh Indonesia) mengatakan, bahwa jumlah perusahaan yang ikut lelang kisaran puluhan dan yang masuk kualifikasi persyaratan enam (6) perusahaan.

“Namun ada yang aneh dengan penetapan pemenang lelang tersebut sehingga menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan,” ujarnya.

Menurutnya, ketidaktransparan dan keberpihakan panitia lelang disinyalir mengabaikan Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dugaan persekongkolan antara Pemenang tender dengan Panitia Lelang.

Maka dari itu kami dari Lembaga MAKSI akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung maupun KPK serta Inspektorat Menkumham, agar segera diusut tuntas dugaan praktek KKN yang terjadi di Proyek Pembangunan Lapas Perempuan Kelas III di Manokwari Papua Barat,” tandasnya. (Tb/Red)