Terkait Kasus BLBI, KPK: Panggil Kwik dan Rizal Raml -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait Kasus BLBI, KPK: Panggil Kwik dan Rizal Raml

Thursday 11 July 2019


Jakarta, (MI)- KPK memanggil dua mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin), yakni Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli. Mereka dipanggil sebagai saksi terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Untuk kasus BLBI, Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli dipanggil sebagai saksi,"kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).

Kwik dan Rizal sebelumnya memang sudah pernah memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka BLBI lainnya, yaitu Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Kali ini KPK memeriksa Kwik dan Rizal untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka dalam kasus BLBI. KPK menduga keduanya melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini. KPK juga telah memanggil Sjamsul dan Itjih untuk diperiksa, namun hingga saat ini keduanya belum pernah memenuhi panggilan itu.***
(min)