Napi Lapas Cilegon, Kendalikan Penyelundupan: 20 Kg Sabu -->

Breaking news

Live
Loading...

Napi Lapas Cilegon, Kendalikan Penyelundupan: 20 Kg Sabu

Wednesday 21 August 2019

Gambar ilustrasi.

Jakarta,(MI)- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap narapidana dari lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cilegon, Banten. Pria yang merupakan pengendali itu, ditangkap dari hasil pengembangan pengungkapan 20 kilogram sabu di Pelabuhan Merak pada Kamis (15/8/2019) lalu.

Adam, merupakan napi kasus narkobaa yang saat ini menjalani vonis 20 tahun penjara di lapas Cilegon. Dari hasil pemeriksaan petugas, pria ini masih dengan mudahnya mengendalikan masuknya sabu ke Indonesia dari balik jeruji besi.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, Adam sebenarnya telah ditangkap pihaknya pada tahun 2016 lalu. Kala itu, pihaknya mengamankan pelaku dengan barang bukti 54 kilogram sabu dan 41 ribu butir ekstasi pada 8 Mei 2016 lalu,” kata Irjen Pol Arman, Selasa (20/8/2019).

Namun seakan tak jera, kata Irjen Pol Arman, aksi pengendalian kembali dilakukan Adam yang mengendalikan penyelundupan 20 kilogram sabu dan 31 ribu butir ekstasi. Pelaku diamankan bersama keempat pelaku lainnya yang merupakan para kurir.

 “Sabu disembunyikan dalam ban serep mobil, sementara ekstasi disimpan salah satu anak buah Adam,” terang Irjen Pol Arman.

Yang mengejutkan, sambung Irjen Pol Arman, dari penangkapan pada 2016 lalu, Adam ternyata hanya mendapat hukuman 20 tahun penjara. Putusan itu didapat setelah sebelumnya si pengendali ini mengajukan ke Mahkamah Agung (MA).

“Vonis awalnya itu hukuman mati, dia banding dan hanya di vonis 20 tahun penjara, aneh ya?,” ungkap Irjen Pol Arman.

Bahkan, kata Irjen Pol Arman, untuk mendapatkan vonis yang lebih ringan itu, Adam menggunakan uang dari hasil penjualan sabu. Disebutkan, uang itu digunakan untuk memuluskan lobi-lobi agar bebas dari hukuman mati. “Bayangkan saja, ditangkap dengan barang bukti 54 kilogram sabu dan 41 ribu butir ekstasi, bisa dapat 20 tahun penjara, gimana tuh!,” pungkas Irjen Pol Arman. (*)
poldametrojayadotinfo