Pengendara Gunakan TNKB Palsu, Polisi: Akan Tilang -->

Breaking news

Live
Loading...

Pengendara Gunakan TNKB Palsu, Polisi: Akan Tilang

Thursday 22 August 2019


Jakarta, (MI)- Polisi menegaskan akan menilang pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan palsu yang dibuat di pinggir jalan. Polisi lalu lintas dapat membedakan pelat palsu yang dibuat dipinggir jalan hanya dengan kasat mata.

"Jadi seluruh anggota Polri khususnya di bidang lalu lintas mereka akan hafal berkaitan spesifikasi khusus TNKB," kata Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji dalam wawancara khusus dengan detikcom di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

"TNKB ini punya ciri-ciri khusus yang nggak bisa dituru oleh para pembutan TNKB yang murahan di pinggir jalan," sambung AKBP Sumardji.

AKBP Sumardji menyebut polisi lalu lintas sudah dibekali tata cara membedakan pelat nomor buatan Samsat dan bukan buatan Samsat. Polisi lalu lintas bisa membedakan pelat nomor itu hanya dengan kasat mata saja.

"Karena ketebalan dari pelat itu sudah ada aturannya. Pelat itu ada ciri-ciri khusus yang ada di dalam TNKB mulai dari ketebalan, warna cat, angka sampai dengan masa berlaku itu semua ada aturan yang orang lain nggak bisa tiru itu," kata AKBP Sumardji.

AKBP Sumardji meyakini jika lapak-lapak pinggir jalan yang menyediakan jasa pembuatan pelat nomor tidak akan bisa menyerupai pelat nomor asli keluaran Samsat. AKBP Sumardji juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli ataupun menggunakan pelat nomor selain yang dikeluarkan oleh Samsat.

"Kalaupun niru pasti nggak akan sama namanya jiplak. Petugas di lapangan pasti hafal, iniloh TNKB resmi dan tidak resmi sehingga sangat mudah kalau petugas di lapangan lakukan tilang untuk TNKB abal-abal," pungkas AKBP Sumardji. (*)