Polda Metro jaya Tangkap Komplotan Penipu Bermodus Apartemen Fiktif Dibekuk -->

Breaking news

Live
Loading...

Polda Metro jaya Tangkap Komplotan Penipu Bermodus Apartemen Fiktif Dibekuk

Thursday 22 August 2019


Jakarta, (MI)– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, mennangkap komplotan penipuan dengan kedok apartemen fiktif di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Para tersangka ini memasarkan apartemen fiktif tersebut melalui PT. MMS yang dibuatnya.

Komplotan ini terdiri dari tiga tersangka, yakni AS, KR dan PJ yang memiliki peran berbeda-beda. Tersangka AS berperan sebagai Direktur Utama (Dirut) PT MMS periode 2016-2017 dan merangkap sebagai marketing pemasaran apartemen, serta yang bertanda tangan di dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Sedangkan tersangka KR berperan sebagai Direktur Utama PT MMS periode 2017-2019. Lalu tersangka PJ berperan sebagai pengendali tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen dan penerimaan uang pembayaran.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, para tersangka ini pertama kali membuat PT. MMS ini pada 2016 silam.

“Awalnya para tersangka membuat perusahaan bernama PT. MMS yang didirikan tahun 2016. Kemudian para tersangka membuat brosur pemasaran Ciputat Resort Apartment dengan memberikan harga murah, yakni Rp 150 juta dan bonus hadiah menarik,” ujar Irjen Pol Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).

Hadiah-hadiah menarik itu merupakan pancingan dari para tersangka untuk menarik minat pembeli. Hadiah-hadiah menarik yang dijanjikan oleh para tersangka, seperti mobil, motor, voucher logam mulia hingga paket pembelian apartemen murah. Misalnya, dengan harga Rp525 juta bisa mendapat tiga unit apartemen.

Karena harga yang murah dan bonus yang menggiurkan, setidaknya ada 455 pembeli yang menjadi korban. Ketiga tersangka pun berhasil mengantongi uang hingga Rp30 miliar berkat apartemen fiktif tersebut. “Total keseluruhan dari jumlah konsumen sebanyak 455 orang dengan nilai kurang lebih Rp30 miliar,” sambung Kapolda.

Tidak sedikit dari korban yang sudah melunasi apartemen tersebut, meskipun ada juga yang baru membayar uang muka (DP) dan angsuran. Namun ternyata, pembangunan apartemen tersebut tidak kunjung terealisasi. Semula dijanjikan penyerahan unit apartemen pada 2019, tetapi begitu diselidiki, tidak ada pembangunan di lokasi yang sudah dijanjikan.

“Para korban menagih janji serta meminta pengembalian uang milik para korban, namun saat mendatangi kantor pemasaran PT. MMS sudah dalam keadaan kosong dan tidak ada kegiatan,” jelas Irjen Pol Gatot.

Tak hanya itu saja, PT. MMS juga ternyata memang tidak pernah melakukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan untuk membangun apartemen tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka ini akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

Dalam penangkapan terhadap tiga tersangka itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, kwitansi dan bukti transfer pembayaran uang muka dan Angsuran dari para korban, brosur Apartemen Ciputat Resort, maket atau miniatur apartemen, dan banner pemasaran. (*)