Polsek Metro Tamansari Tangkap 2 Pencuri Spesialis Incar Harta Turis Asing -->

Breaking news

Live
Loading...

Polsek Metro Tamansari Tangkap 2 Pencuri Spesialis Incar Harta Turis Asing

Saturday 31 August 2019


Jakarta, (MI)– Spesialis pencuri barang berharga milik turis asing yang sedang berada di penginapan di Satreskrim Polsek Metro Tamansari. Tersangka, AJ (24) ditangkap di kamar apartemennya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2019).

Tersangka merupakan residivis kasus yang sama diamankan usai menggasak barang milik dua turis asal Amerika Serikat dan Luxemburg yang sedang menginap di hotel di Jalan Kalibesar Timur, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Ruly Indra, mengatakan tersangka kerap mengincar turis asing yang sedang menginap di hostel sebagai korbannya. “Karena menurut pemikiran pelaku, kecil kemungkinan bila warga negara asing akan membuat laporan ke polisi,” kata Ruly didampingi Wakpolsek Kompol Alsya Hendra.

Ruly mejelaskan tersangka beraksi sangat rapi. Ia memakai identitas palsu saat mem-booking penginapan melalui aplikasi. Nama palsu tersebut adalah Hanggra Putra Septira atau Andaru Perwita Haskara atau Said Iskandar Abdullah.

Tersangka membuat identitas tersebut dengan cara di scan di komputer. Selain itu, tersangka juga selalu memilih check in di kamar dekat yang ditempati turis asing.

“Saat para warga negara asing ini keluar kamar, pelaku beraksi dengan menggunakan pisau stainless untuk mencongkel locker dan resleting tas korban,” ucap Ruly.

“Setelah berhasil menggasak barang berharga milik korban, tersangka langsung meninggalkan kamar hostel. Kemudian memdatangi receptionist hostel ijin mau keluar, jalan-jalan dulu, nanti akan melanjutkan menginap lagi,” terang Rully.

Dari 2 korban yang melapor, Mr. E mengalami kerugian sekitar Rp 37 juta dan Mrs. RPH kerugian Rp 5,7 juta. Total tersangka meraup hasil kejahatan Rp 42,7 juta. “Tersangka ini mengambil mencuri kamera, handphone hingga visa. Setiap beraksi ia berpindah-pindah tempat agar sulit dilak polisi,” tukas Ruly.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah 10 kali beraksi di empat kota besar, yakni Jakarta, Bandung dan Yogyakarta serta Bali. “Pelaku ini juga pernah ditahan di Bali pada tahun 2016 karena kasus serupa dan divonis 2,5 tahun penjara,” kata Ruly.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)