Desa Selebung Ketangga Rawan Keterbukaan Informasi -->

Breaking news

Live
Loading...

Desa Selebung Ketangga Rawan Keterbukaan Informasi

Thursday 19 September 2019


Lombok Timur, (MI) - Penggunaan pembangunan dana desa sudah seharusnya di ketahui oleh masyarakat baik jumlah dana yang di terima maupun jumlah dana yang di kelola, undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sangat jelas tertuang aturanya, Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik (19/9/2019).

Ketika awak media ini menanyakan langsung ke pemerintah Desa selebung ketangga dalam hal ini langsung di jawab sekretaris desa Selebung Ketangga (Sabarudin) mengatakan bahwa pembuatan papan informasi sudah di serahkan kepada mantan kepala desa Selebung Ketangga (Bagus Racana Ratmawa SH) pada saat dia masih menjabat akunya.

Sementara di lain pihak masyarakat Desa Selebung Ketangga yang tidak mau di sebutkan namanya mengakui memang benar semenjak menjabat sampai berakhir masa jabatannya (Bagus Wacana Ratmawa SH) tidak pernah mempublikasikan jumlah dana yang di terima maupun jumlah dana yang di kelola bahkan ada indikasi kong kali kong dengan perangkatnya.

Jangankan ADD dan DD yang jumlahnya miliaran rupiah mau di publikasikan dana sarang burung walet yang di kelola  nilainya kecil tidak mau terbuka bahkan cendrung tertutup akunya dan kalaupun ada yang masuk dari dana sarang burung walet nilainya kecil hanya enam juta rupiah itupun hanya sekali selama menjabat akunya sedangkan income desa dari hasil sarang burung walet nilainya sangat besar pungkasnya. (kam)