DPO 5 Tahun, Meyer Ditangkap Di Medan Barat -->

Breaking news

Live
Loading...

DPO 5 Tahun, Meyer Ditangkap Di Medan Barat

Friday 13 September 2019


Sumatera Utara, (MI) - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara mengamankan Robby Meyer, daftar pencarian orang (DPO) selama lebih kurang lima tahun dalam kasus penguasaan lahan seluas 5 hektare di kawasan Medan Polonia, Kota Medan, (13/9/2019).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, di Mapolda, Rabu, mengatakan Meyer ditangkap aparat keamanan di rumahnya kawasan Jalan Karya I Nomor 12 Komplek Pemda, Kelurahan Karang Barombak, Kecamatan Medan Barat.

Menurut Kombes Pol Andi Rian, peristiwa penangkapan itu, Selasa (10/9) sekira pukul 23.00 WIB. Berdasarkan informasi masyarakat menyebutkan bahwa Meyer berada di rumah tersebut.

Kemudian, personel Subdit II Harda–Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut langsung turunkan ke lokasi, untuk menjemput DPO yang tengah berada di rumahnya itu.

Namun, ketika pintu depan rumah tersebut digedor–gedor oleh petugas kepolisian, dan tidak ada yang membuka.

“Bahkan petugas hampir menunggu selama lebih kurang 7 jam, dan sebelum dilakukan penangkapan terhadap Meyer,” ucap Kombes Pol Andi Rian.

Kombes Pol Andi Rian menyebutkan, sebelumnya kasus Meyer dilaporkan ke Polresta Medan tahun 2010, karena terlibat dugaan kasus pemalsuan surat, dan memberikan keterangan palsu dalam pembuatan akta autentik.

Objek lahan seluas 5 hektare itu, nilai asset kini ditaksir mencapai Rp100 miliar.Pada tahun 2011, LP kasus tanah tersebut sempat dihentikan, namun pelapor kemudian melakukan gugatan prapradilan.Dan dikabulkan pengadilan untuk membuka kembali kasus itu.

Meyer sempat beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh petugas, namun tidak pernah hadir sehingga diterbitkan DPO pada tanggal 27 Januari 2015.

“Namun akhirnya DPO yang sudah cukup lama menghilang, berhasil kembali kita tangkap dan dibawa ke Polda Sumut,” kata Kombes Pol Andi Rian.