KPK: Periksa Dirut PT INTI, Terkait Pengadaan Proyek BHS -->

Breaking news

Live
Loading...

KPK: Periksa Dirut PT INTI, Terkait Pengadaan Proyek BHS

Thursday 5 September 2019


Jakarta, (MI)- KPK telah memeriksa Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara sebagai saksi untuk tersangka Andra Y Agussalam. KPK mencari tahu aliran dana terkait pengadaan proyek Baggage Handling System (BHS).

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait aliran dana serta proses pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan dilansir detik.com, Kamis (5/9/2019).

Selain itu, pihak swasta dari PT BCS Daifuku, Darmawan tidak hadir dalam panggilan hari ini. KPK mengaku akan menjadwalkan pemanggilan ulang.

KPK sebelumnya menetapkan Andra sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, (31/7). Saat itu, Andra menjabat sebagai Direktur Keuangan PT AP II.

Dia diduga menerima suap dari Taswin Nur yang diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti). KPK menduga pemberian suap ke Andra itu berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.

Andra diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti. Apabila dikurs ke dalam rupiah, nilainya kurang-lebih Rp 994 juta.

Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.  (*)