KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Kasus Suap -->

Breaking news

Live
Loading...

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Kasus Suap

Saturday 7 September 2019

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Kasus Suap Proyek pada Dinas PUPR.

Jakarta, (MI)- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan di Palembang dan Muara Enim, pada Senin, 2 September 2019. Kegiatan ini terkait dengan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.(7/9/2019).

Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai pemberi, KPK menetapkan tersangka ROF (swasta) sebagai tersangka. Sebagai penerima, KPK menetapkan AYN (Bupati Kabupaten Muara Enim) dan EM (Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim).

Tersangka AYN diduga meminta dana dari para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim. Dia meminta semua pengadaan dilakukan melalui satu pintu melalui EM, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Muara Enim. ROF yang merupakan pemilik PT ES, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10% dan akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar. 

Tanggal 31 Agustus 2019, EM meminta ROF menyiapkan uang dalam pecahan dollar Amerika sejumlah 500 juta yang kemudian ditukar dalam bentuk dollar menjadi USD35.000. Uang tersebut diduga sebagai sebagai bagian dari fee 10% yang diterima Bupati AYN dari ROF.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi : ROF disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, sebagai pihak yang diduga penerima, AYN dan EM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Untuk keperluan penyidikan, KPK menahan ROF di Rutan Polres Jakarta Timur, AYN di Rutan Polres Jakarta Pusat dan EM di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

KPK menyadari pembangunan infrastruktur, khususnya jalan merupakan kebutuhan yang mendasar bagi masyarakat di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam kasus ini, diduga suap terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim yang semestinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal tanpa harus “dipotong” sebagai setoran suap pada Kepala Daerah. (*)