Oknum Koordinator Aksi, Unjuk Rasa: Diduga Modus Peras Pengacara 20 Juta -->

Breaking news

Live
Loading...

Oknum Koordinator Aksi, Unjuk Rasa: Diduga Modus Peras Pengacara 20 Juta

Monday 2 September 2019


Tapanuli, (MI)- Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib, S.I.K., M.H Pimpin pelaksanaan Press Release Tindak Pidana Pemerasan bertempat di Joglo Sat Reskrim Polres Tapsel,Senin ( 02/09) sekira pukul 14.30 WIB.

Pelaksanaan Press Release tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Tapanuli Selatan, Kompol Jumanto,S.H.,M.H,Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP A.Alexander, S.H.,M.H,dan Kasubbag Humas Polres Tapsel.

Pemerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dimana tersangka Tertangkap tangan pada hari rabu tanggal 28 agustus sekira pukul 15:45 Wib TKP di Cafe Sahabat Kuliner (SAKU) di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas

Korban yaitu Mardan Hanafi (Kuasa Hukum Bappeda Kabupaten Padang Lawas).

Polisi mengamankan JTN beserta barang bukti uang sebesar Rp. 20.000.000 (duapuluh juta rupiah).

Adapun kronologisnya Pada hari senin tanggal 26 agustus 2019 di kantor BAPPEDA Kabupaten Padang Lawas dan Kejari Padang Lawas dan aksi unjuk rasa pada saat itu berujung anarkis sampai mendorong-dorong pagar kantor Kejari Padang Lawas dan melempari kantor Kejari Padang Lawas dengan menggunakan telur ayam.

Selanjutnya tersangka yang tergabung dengan massa KPMN, merencanakan akan kembali melaksanakan aksi unjuk rasa dengan isi tuntutan yang sama di kantor BAPPEDA Kabupaten Padang Lawas,Kejari Padang Lawas dan DPRD Kabupaten Padang Lawas pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019. 

Selanjutnya Kepala BAPPEDA Kabupaten Padang Lawas menyuruh pelapor selaku kuasa hukum/ pengacara kantor BAPPEDA Kabupaten Padang Lawas, untuk melakukan negosiasi dengan pihak Ormas yang akan melaksanakan aksi unjuk rasa. 

Pelapor menemui tersangka di cafe sahabat kuliner (SAKU) dan pelapor mengatakan kepada tersangka apakah mau membatalkan aksi unjuk rasa tersebut dan tersangka menyampaikan bahwa mau membatalkan aksi unjuk rasa tersebut asal diberi uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pelapor meminta agar jumlah uang yang diminta tersangka dikurangi. Selanjutnya pelapor kembali bertemu tersangka di cafe sahabat kuliner (SAKU) dan saat itu tersangka mengatakan akan membatalkan aksi unjuk rasa apabila diberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta tersangka mengatakan tidak akan melaksanakan unjuk rasa lagi dengan tuntutan itu. 

Karena pelapor selaku kuasa hukum dan Kepala BAPPEDA sedang berada diluar kota, pelapor inisiatif mengambil uang pribadinya dan menarik uang 20 Juta Rupiah dari tabungan BRI miliknya, selanjutnya pelapor kembali bertemu dengan tersangka dengan membawa uang 20 juta rupiah dan menyerahkannya kepada tersangka.
(*)