Pacar Tidak Tanggung Jawab, Dilaporkan Ke Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Pacar Tidak Tanggung Jawab, Dilaporkan Ke Polisi

Tuesday 1 October 2019


Satreskrim Polres Padang Sidempuan selanjutnya meringkus pelaku tersebut untuk kasus dugaan pencabulan. DRSH diringkus di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, (1/10/2019).

Padang Sidempuan, (MI) - Diduga kesal pacar tak mau tanggung jawab usai berkali-kali melakukan hubungan intim dengannya, perempuan berinisial DIM (19) bersama keluarganya, melaporkan pacarnya berinisial DRSH (19) ke Polres Padang Sidempuan.

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Padang Sidempuan selanjutnya meringkus pelaku tersebut untuk kasus dugaan pencabulan. DRSH diringkus di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Minggu (29/9) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP, Abdi Abdullah SH, membenarkan penangkapan tersangka DRSH. Dia mengatakan, keluarga korban sebelumnya membuat laporan dugaan pencabulan tersebut pada Rabu (31/7/2019) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

Sementara itu, korban menyebutkan, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi sekitar April 2019.

“Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 11.00 WIB, kita mendapat laporan dari korban berinisial (DIM). Bahwa pada sekira bulan April 2019, korban telah dicabuli oleh tersangka. Hal tersebut dilakukan oleh tersangka berulang kali di gubuk-gubuk yang ada di Jalan Baru By Pass Kota Padang Sidempuan,” ujar AKP Abdi Abdullah, Senin (30/9/2019).

Atas dasar perlakuan tersangka, korban merasa keberatan dan melaporkan DRSH ke Polres Padang Sidempuan bersama keluarganya.

Setelah mendapat informasi tentang kejadian tersebut, Minggu (29/9/2019) pukul 20.00 WIB, keberadaan tersangka diketahui. DRSH yang berada di Jalan Kenanga Kelurahan Ujung Padang pun ditangkap. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Padang Sidempuan untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Padang Sidempuan, Aipda Jamil Siregar, membeberkan alasan korban melaporkan tersangka. Dari penuturan korban, sebelum melampiaskan hasratnya kepada korban, tersangka berjanji akan menikahinya. Atas janji itu, korban pun diduga menuruti kemauan tersangka.

Usai melakukan hubungan zina itu, bukannya menikahi, DRSH malah perlahan menjauhi korban. Tersangka memutuskan merantau ke Pulau Batam selama dua bulan setelah beberapa kali berhubungan intim dengan korban.

Tak terima terhadap pacarnya yang tidak mau tanggung jawab, korban memutuskan melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada orang tuanya. Mendapat pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Sidempuan. Laporan orang tua korban itu tertuang lewat surat No LP/346/VII/2019/SU/Psp, Tertanggal 31 Juli 2019, lalu.