Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 12 Tersangka Diamankan -->

Breaking news

Live
Loading...

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 12 Tersangka Diamankan

Wednesday 11 September 2019


Jakarta, (MI) – Penyidik Direktorat Reserse Nakorba Polda Metro Jaya membongkar jaringan Narkoba Jakarta – Pekanbaru – Malaysia. Selain mengamankan 12 tersangka, polisi juga menyita 18 kg sabu, 4.132 butir ekstasi, serta bahan baku pembuatan ekstasi.

“Penangkapan dilakukan sebelum dilakukan pengedaran. Jadi, penyidik berhasil menggagalkan pengedaran narkoba,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).

Penangkapan tersebut merupakan buntut dari laporan yang masuk di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2019. Laporan itu menyebutkan, kalau transaksi narkoba kerap kali terjadi di Apartemen Teluk Intan, Jakarta Utara.

Di dalam transaksi itu, terdapat satu bos yang mengendalikan 12 pengedar narkoba yang telah terciduk polisi. Namun, hingga kini Mr. X masih buron. “Jadi, pengedar satu dengan yang lain tidak saling kenal. Pengendalinya namanya Mr. X. Ini belum ditangkap sedang kita kejar,” kata Kombes Pol Argo.

Lebih lanjut Kombes Pol Argo mengatakan, kalau pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka HW, F dan S. Ketiganya ditangkap di Apartemen Teluk Intan, Tower Topaz, Jakarta Utara, 31 Juli 2019 pukul 18.30 WIB.

Kombes Pol Argo menyebut, ketiga tersangka merupakan pengedar narkoba suruhan Mr. X. Meskipun begitu, ketiga tersangka tidak mengenal satu sama lain.

Berangkat dari penangkapan itu, polisi kembali melakukan penyelidikan dan menciduk satu pengedar lainnya, yakni RA. Ia diringkus oleh polisi di Lobi Apartemen Pakubuwono Terrace Tower South, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus 2019. “(Dari tersangka RA) Berhasil menyita barang bukti satu bungkus plastik warna hijau berisi sabu seberat 1 kilogram,” ungkap Kombes Pol Argo.

Selanjutnya pada Kamis, 8 Agustus 2019, polisi kembali mengamankan dua tersangka dengan E alias Ganden dan AY. Keduanya ditangkap di parkir motor SPBU Pertamina Coco 31 BSD, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Sama seperti empat tersangka sebelumnya, E dan AY juga merupakan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh Mr. X.

Dari penangkapan E dan AY, polisi menyita satu bungkus plastik teh cina berwarna hijau berisikan sabu seberat 1 kilogram.

Berselang satu bulan kemudian, polisi mengamankan tersangka H di parkir mobil Alfamart, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam penangakapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya enam plastik masing-masing berisi sabu seberat 585 gram, dan delapan plastik klip masing-masing berisi ekstasi sebanyak 835 butir.

“H mengaku mendapatkan narkoba itu dari tersangka R. Kita masih memburu R, dia telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang Kabid Humas.

Sementara itu lima tersangka lainnya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur dan Rawa Bebek, Jakarta Utara, pada 8 September 2019.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)