Gara Sabu, Keroyok Teman Sendiri: 3 Pelaku Ditangkap -->

Breaking news

Live
Loading...

Gara Sabu, Keroyok Teman Sendiri: 3 Pelaku Ditangkap

Wednesday 9 October 2019

Para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda, Tatang Suleman diamankan di Indramayu, Udik Cepti diamankan di Tanah Merah Koja, dan Restu Ramadhan diamankan di Karawang. Sedangkan Acong masih dalam pengejaran, (9/10/2019).

Jakarta, (MI) – Satreskrim Polres Jakarta Utara bersama Polsek Koja mengamankan tiga pelaku pengeroyokan rekan mereka yang menggelapkan uang patungan untuk berpesta sabu.

Korban atas nama Lukman dianiaya oleh Tatang, Restu, Idol, dan Anwar, pada Jumat (4/10/2019) pukul 00.15 WIB. “Ada lima orang pemuda yang biasa mengkonsumsi sabu bersama-sama. Saat itu salah satu dari mereka (Lukman) diminta rekan-rekannya untuk membelikan sabu dari uang patungan sebesar Rp100 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (8/10/2019).

Namun uang tersebut belum juga dibelikan oleh korban sabu setelah beberapa hari. Kemudian saat kelima nya sedang minum-minuman beralkohol korban ditagih untuk mengembalikan uang tersebut.”Korban menyebutkan nanti saja dan sempat cekcok mulut dengan para pelaku sehingga membuat para pelaku emosi dan spontan mengeroyok korban. Ada yang memukul dengan balok, Kon Blok, menyayat dengan pisau,” tutur Kompol Wirdhanto.

Para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda, Tatang Suleman diamankan di Indramayu, Udik Cepti diamankan di Tanah Merah Koja, dan Restu Ramadhan diamankan di Karawang. Sedangkan Acong masih dalam pengejaran.

“Para pelaku yang kebanyakan berprofesi sebagai buruh bangunan kita jerat dengan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 170 ayat 2 & 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Kompol Wirdhanto didampingi Kanit Reskrim Koja, AKP Andry Suharto.