Pagar Makan Tanaman, Perkosa Istri Teman -->

Breaking news

Live
Loading...

Pagar Makan Tanaman, Perkosa Istri Teman

Saturday 5 October 2019

Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Kalimantan Selatan untuk menjalani proses lebih lanjut di Mapolres Balangan, gambar ilustrasi
(5/10/2019).

Kal-Tim, (MI) - Maulid atau Ulid, jelas bukan lah seorang teman yang baik. Sebab ia telah melakukan perbuatan tak senonoh melakukan pencabulan terhadap istri temannya sendiri.

Setelah 5 bulan buron, tersangka pencabulan itu pun kini wajib menjalani proses hukuman akibat perbuatan tak senonohnya. Ulid kini mendekam di Polres Balangan, Kalimantan Selatan.

Usaha keras mengamankan tersangka pencabulan ini bukan pekerjaan gampang. Sebab Polres Balangan harus bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Dikemukakan Kepala Polres Balangan AKBP Moch Zamroni lewat penjabat Kasat Reskrim AKP Tukiman, Ulid ditangkap, Kamis (3/10/2019) di tempat persembunyian, Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Kalimantan Selatan untuk menjalani proses lebih lanjut di Mapolres Balangan.

Dari pemeriksaan Polres Balangan, perbuatan amoral Ulid bermula saat ia bersama suami korban duduk di sebuah warung, tak jauh dari tempat tinggal mereka di Desa Bungur RT 04, Kecamatn Batumandi, Kabupaten Balangan.

“Dari keterangan tersangka, ia pamit pulang terlebih dahulu, karena hari sudah menjelang subuh sekitar hampir pukul 03.00 Wita,” kata Tukiman.

Dalam perjalanan, tersangka melihat rumah korban tak terkunci. Tanpa pikir panjang Ulid masuk dan melangkah ke kamar. Kebetulan kondisi kamar gelap. Kesempatan itu digunakan tersangka untuk menggauli istri temannya.

Semula korban tak menyadari kalau orang yang menggagahinya itu bukan lah pasangan halalnya. Aksi mesum itu sempat berlangsung beberapa menit. Akhirnya korban sadar orang yang tengah mendekapnya bukan lah sang suami.

Seketika korban berteriak. Sadar kalau aksinya terbongkar, Ulid pun memilih kabur meninggalkan korban yang terus berteriak histeris dalam kamar.

Atas perbuatan itu, korban dan suaminya melapor ke Polres Balangan atas dasar perbuatan pencabulan.

Sejak laporan 5 bulan lalu, petugas terus bergerak melacak keberadaan tersangka. Hingga akhirnya Ulid berhasil diringkus Polres Balangan yang bekerjasama dengan kepolisian setempat pada persembunyian di Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

“Dari pemeriksaan, atas Laporan Polisi Nomor LP/37/IV/2019/Kalsel/Res Balangan, tanggal 29 April 2019 tersebut, pelaku mengakui semua perbuatannya, dan pelaku kini terancam pasal 289 jo pasal 290 KUHP,” pungkas AKP Tukiman.