Oknum guru kontrak cabuli enam siswa SD modus hafalan kitab -->

Breaking news

Live
Loading...

Oknum guru kontrak cabuli enam siswa SD modus hafalan kitab

Thursday 28 November 2019

Korban berusia antara delapan hingga 10 tahun. Korban merupakan murid kelas empat hingga kelas enam, (28/11/2019).

BANDA ACEH, (MI) - Seorang oknum guru kontrak di sebuah sekolah dasar (SD) di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, ditangkap polisi karena diduga mencabuli enam muridnya. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di saat jam belajar mengajar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, tersangka berinisial S (39), warga Meuraxa, Kota Banda Aceh. Dia merupakan kontrak yang mengajar di sebuah madrasah diniyah.

"Korban merupakan anak didik tersangka. S diduga mencabuli korban saat jam belajar," kata Trisno kepada wartawan di Kota Banda Aceh, Rabu (27/11/2019).

Kapolresta menyebutkan, korban berusia antara delapan hingga 10 tahun. Korban merupakan murid kelas empat hingga kelas enam. Tersangka sudah beristri dan istrinya tinggal di Kabupaten Pidie.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan orang tua korban yang menceritakan kelakuan S selama di sekolah. Dia baru mengajar di sekolah tersebut selama dua bulan terakhir.

Modus pelaku yakni dengan memerintahkan murid lain keluar kelas dan yang hanya tinggal korban. Korban diminta menghafal kitab. Saat korban menghafal, tersangka mencabuli korban berusia delapan tahun.

"Usai mencabuli, tersangka membisiki korban tidak memberitahukan kepada keluarga. Tersangka memberi uang Rp5.000 kepada korban. Kemudian, tersangka mengulangi perbuatan tersebut keesokan harinya," katanya.

Polisi menjerat tersangka S dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.