Polsek Cilandak Tangkap Pria Edarkan Sabu di Stasiun MRT H. Nawi -->

Breaking news

Live
Loading...

Polsek Cilandak Tangkap Pria Edarkan Sabu di Stasiun MRT H. Nawi

Monday 11 November 2019

Saat digeledah ditemukan dua paket narkoba sabu dan dilakukan penggeledahan di kontrakannya ditemukan enam paket sabu 350 gram. Jika ditotal kurang lebih mencapai setengah kilogram sabu.

Jakarta, (MI)–  Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap petugas Polsek Cilandak lantaran mengedarkan barang haram via transportasi MRT Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan,  Senin (11/11/2019).

Dari tangan tersangka, MG (21) ditemukan sembilan paket sabu kristal hampir setengah kilogram. Kapolsek Cilandak Kompol Marston Marbun menerangkan, kejadian berawal adanya informasi masyarakat yang menelusuri adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

Setelah ditelusuri Kanit Reskrim Polsek Cilandak Iptu Sofyan Suri, mencurigai tersangka dengan gerak-geriknya pk. 20:30 di dekat stasiun MRT Haji Nawi Rabu (30/10/2019) kemarin.

“Saat digeledah ditemukan dua paket narkoba sabu dan dilakukan penggeledahan di kontrakannya ditemukan enam paket sabu 350 gram. Jika ditotal kurang lebih mencapai setengah kilogram sabu,” tutur kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin modus baru yang digunakan tersangka merusak penggunaan transportasi massal.

“Jadi tersangka mengambilnya di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat, dan sudah 4 bulan beroperasi. Dari pengakuannya tersangka mengambil barang 1 kilogram untuk diedarkan dan diupah sebesar Rp 15 juta,” papar Kompol Marbun.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo. 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.