Saber Pungli: Terapkan pasal pemerasan, Jukir yang minta tarif lebih -->

Breaking news

Live
Loading...

Saber Pungli: Terapkan pasal pemerasan, Jukir yang minta tarif lebih

Saturday 2 November 2019

Untuk efek jera tim saber pungli  akan menerapkan pasal pemerasan terhadap para jukir liar, (2/11/2019).

Semarang, (MI) - Tim Saber Pungli kota Semarang menangkap empat  orang juru parkir liar di belakang tempat wisata Lawang Sewu atau tepatnya di jalan Inspeksi yang masuk dalam wilayah kelurahan Sekayu Semarang Tengah, Kamis (31/10).

Untuk efek jera tim saber pungli  akan menerapkan pasal pemerasan terhadap para jukir liar.

Ketua Saber Pungli kota Semarang AKBP Enriko Silalahi mengungkapkan tiga orang jukir liar yang ditangkap bernama Supriyanti (51), Dandi Mahendra (22) keduanya warga Jl. Condrokusumo Dalam  Semarang Barat, Sungkono (44) warga Sekayu Baru, Semarang Tengah serta Suwanto (51) warga Rusun Bandung Bondowoso, Pedurungan.

"Mereka menarik retribusi parkir di kawasan tempat wisata dengan tarif tidak sewajarnya, bis besar dikenai tarif antara Rp50-70 ribu, sepeda motor dan mobil dikisaran antara Rp5 -10 ribu. Ini membuat pariwisata di kota Semarang tercoreng," ungkap Enrico.

Enrico mengatakan, untuk sementara ini para jukir liar akan diproses hukum tindak pidana ringan (Tipiring). Namun demikian pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar penerapanya tidak membayar denda tapi hukuman kurungan.

"Kami mengusulkan jukir liar ini hukumanya kurungan bukan membayar denda. Untuk efek jera kedepan kami akan jerat dengan pasal pemerasan (368 KUHP)," imbuhnya.

Untuk itu Enrico memohon bantuan masyarakat yang merasa dirugikan atau mengalami pungutan liar di atas ketentuan agar dapat melapor ke Saber Pungli kota Semarang yang bertempat di Mapolrestabes, agar para jukir liar ini bisa djerat dengan pidana maksimal, bukan lagi tipiring.

"Masyarakat yang dirugikan jangan hanya upload di medsos saja, langsung laporkan pada saya, biar ada efek jera," pungkasnya.

Selain kawasan lawang sewu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan penyelidikan di kawasan Kota Lama dan tempat wisata yang ada di kota Semarang lainya yang dimana jukir menerapkan tarif diatas ketentuan perda.

"Jangan sampai pemkot Ssmarang yang sudah membangun citra pariwisata di kota semarang dikotori oleh juru parkir yang mengkutip tarif parkir se enaknya. Akan kami tindak tegas," tutupnya.