Diduga sebar konten porno, seorang pria di kabupaten Wajo berurusan dengan Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Diduga sebar konten porno, seorang pria di kabupaten Wajo berurusan dengan Polisi

Saturday 28 December 2019


Wajo, (MI) - Seorang pria bernama MF, 35 tahun, di Kabupaten Wajo, Sulsel, terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap atas tuduhan telah menyebarkan video konten pornografi miliknya bareng kekasihnya insial AV di media sosial.

Pria gondrong ini ditangkap Timsus Polres Wajo di tempat perantauannya di Jalan Nyiur, Kota Luwuk Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu 25 Desember 2019 lalu.

MF sebar potongan video call sama pacarnya ke teman-temannya di massanger.

Kasat Reskrim Polres Wajo, Sulsel, AKP Bagas Sancoyoning Aji mengatakan, MF telah menyebarkan sebuah video pornografi miliknya bersama sang kekasih, inisial AV melalui pesan Massanger di media Facebook kepada rekan-rekannya. Atas perbuatannya ini, sehingga AV melaporkan MF ke Mapolres Wajo.

"MF sebar potongan video call sama pacarnya ke teman-temannya di massanger," kata Bagas kepada Tagar, Jumat 27 Desember 2019.

Video konten pornografi yang dimaksud adalah sebuah rekaman hasil video call seks pelaku ini bersama AV saat masih menjalin hubungan asmara. Tapi belakangan, Faisal berniat untuk menikahi AV. Tapi keinginannya ini tak bisa dipenuhi oleh AV karena ternyata AV ini telah memiliki suami atau sudah menikah. Perempuannya sudah punya suami.