Pandeglang, Copet dompet Guru honorer nyaris di amuk massa -->

Breaking news

Live
Loading...

Pandeglang, Copet dompet Guru honorer nyaris di amuk massa

Thursday 5 December 2019


Satlantas Polres Pandeglang Amankan Pria Nyaris Diamuk Massa Setelah Copet Dompet Guru Honorer.

Pandeglang, (MI) – Endin Saedin (29), warga Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, ditangkap warga usai tertangkap basah menggasak dompet guru honorer. Tersangka nyaris jadi sasaran amuk massa, namun nyawanya tertolong oleh petugas Satlantas Polres Pandeglang yang kebetulan berada tak jauh dari lokasi.

Diperoleh keterangan, aksi copet yang dilakukan tersangka Endin ini terjadi di Jalan Raya Pandeglang Labuan, tepatnya di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Saat itu korban Gina Laelatun Nafisah (29), baru saja membeli obat di apotek ditemani suami, Dedi.

Nah, di saat tengah berjalanan kaki inilah, tiba-tiba korban dipepet tersangka yang langsung mengambil dompet berisi uang Rp840 ribu. Kaget dompetnya dicopet, guru honorer warga Komp. Ciputri Indah Blok E2, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang ini kontan berteriak.

“Teriakan korban terdengar oleh warga sekitar dan langsung melakukan pengejaran. Tanpa susah payah pelaku berhasil ditangkap setelah terjatuh,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Ambarita kepada poskotanews.com, Rabu (4/12/2019).

Begitu tertangkap, warga berusaha melampiaskan kekesalannya dengan memukuli tersangka. Beruntung, tak jauh dari lokasi, ada tiga petugas Satlantas yang sedang melaksanakan tugas pengaturan lalulintas. Melihat kejadian itu, ketiga personil Satlantas ini langsung mendatangi lokasi dan mengamakan tersangka.

“Saat digeledah, dari balik baju tersangka Endin ditemukan sebilah golok. Bersama barang bukti tersebut, pelaku diamankan ke Polres Pandeglang dan dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kasatreskrim.

Kasatreskrim mengatakan pihak masih memperdalam alasan tersangka membawa golok. Dalam pemeriksaan, lanjut AKP Ambarita, tersangka yang pengangguran baru sekali melakukan pencurian dikarenakan kepepet buat kebutuhan hidup.

“Jadi tersangka mengaku baru sekali mencuri karena kepepet buat kebutuhan hidup. Untuk senjata tajam golok masih kami perdalam tapi dipastikan tersangka kami jerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandas AKP Ambarita.