Pinjam meminjam tanah seluas 4.817 M2 berujung menjadi perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Selong -->

Breaking news

Live
Loading...

Pinjam meminjam tanah seluas 4.817 M2 berujung menjadi perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Selong

Tuesday 28 January 2020


Lombok Timur, Media-Investigasi.com (MI)- bermula dari pinjam meminjam atas tanah seluas 4.817 M2 yang terletak di dusun Gembong desa jerowaru Lombok  Timur antara almarhum LALU LOAM, Ayah dari Riwatih Cs akhirnya berujung menjadi perbuatan melawan hukum di PN Selong Lombok Timur karena ahli waris dari Amaq Nuriam yaitu Sarafudin dan ahli waris dari Inaq Radimah ibu dari Lalu Ahmad Rasidi masing-masing mempertahankan tanah yang bukan haknya tersebut.

Upaya agar tanah tersebut dikembalikan secara baik-baik dari pihak Riwatih Cs selaku ahli waris dari Lalu Loam (almarhum) sudah dilakukan sejak Amaq Nuriam selaku peminjam masih hidup, akan tetapi tidak pernah berhasil. Menurut 

Riwatih anak tertua dai Lalu Loam (Pemilik Tanah), menjelaskan bahwa pada tahun 1990 pihak keluarga kami sering mau mengambil tanah tersebut. Tetapi oleh Lalu Loam, ayah kami pada saat itu menyarankan kepada kami untuk sementara tanah tersebut tidak usah diambil dulu karena khawatir terjadi tindak kekerasan dari pihak keluarga Amaq Nuriam (peminjam) ayah dari L. Ahmad Rosidi, 

Demi untuk menghindari terjadinya kekerasan itulah ayah kami juga meminta kami untuk  rela menunggu sampai Amaq Nuriam (ayah dari L. Ahmad Rosidi) dan Inaq Radimah ibu dari Sarafudin  meninggal dunia sesuai janji mereka saat meminjam tanah tersebut. Akan tetapi apabila nanti suatu saat mereka (Amaq Nuriam dan Inaq Radimah serta keluarganya) membuat dokumen atas tanah tersebut, maka keluarga Lalu Loam harus mengambil semua dan menuntutnya, "Akunya.

Pantauan awak media ini menyebutkan bahwa saat ini kasus sengketa atas tanah antara Riwatih Cs sebagai penggugat dengan Sarapudin dan  L.Ahmad Rosidi Cs sebagai tergugat sedang berproses di pengadilan Negeri Selong dengan No. Perkara 109/Pdt.G/2019/PN.SEL. Sidang sudah sampai pada tahap mendengarkan eksepsi dan jawaban dari tergugat yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Lalu Samsu Rizan, SH. Dalam eksepsi dan jawaban yang disampaikan tertanggal 22 Januari 2020, Samsu Rizan mengatakan bahwa subyek hukum yang diajukan penggugat kurang lengkap, karena tanah yang merupakan obyek sengketa selain dikuasai oleh tergugat 1 Sarapudin juga dikuasai saudara kandung tergugat 1 yang bernama H. Nurilam, H. Samiah, Samilah, Sanur tidak ditarik sebagai para pihak dalam perkara tersebut padahal meteka juga menguasai dan berhak atas tanah obyek sengketa yang menjadi peninggalan Amaq Nuriyam, maka secara hukum gugatan para penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima karena kurang subyek.

Sementara itu pihak penggugat Riwatih Cs melalui kuasa hukumnya Zulkifli ibrahim SH menyatakan,"itu tidak benar, mereka (pihak tergugat maksudnya) mengada-ada. Ya... Tapi  nanti kita lihat,"Imbuhnya. (kam)