Polresta Denpasar Tangkap 4 Remaja Kurir Ekstasi-Sabu di Denpasar -->

Breaking news

Live
Loading...

Polresta Denpasar Tangkap 4 Remaja Kurir Ekstasi-Sabu di Denpasar

Wednesday 15 January 2020


Denpasar (MI) - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali, menangkap 4 remaja yang jadi kurir ekstasi dan sabu.

Keempat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba berinisial AB (16), DB (13), GN (14) dan SJ (16). Para tersangka ini menyiapkan kemasan pembungkus narkoba.

"Anak-anak tersebut sebagai kurir tadi ditugaskan untuk menempel dan dia yang membungkus narkoba dan ditempel-tempel di tiang di pot, " ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).

Polisi menyita barang bukti yakni sabu seberat 2,17 gram dan 78 pil ekstasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tapi penanganan kasus ini disebut Kombes Pol  Ruddi akan dipercepat

"Dalam penangannya akan kita percepat karena dia masih anak anak," ujar Kombes Pol Ruddi.