Terdakwa perentas situs Kemendagri Dijerat pasal berlapis -->

Breaking news

Live
Loading...

Terdakwa perentas situs Kemendagri Dijerat pasal berlapis

Friday 31 January 2020


Retas Situs Kemendagri, Pemuda asal Pandaan Terancam 10 Tahun dan denda 10 Miliar, (31/1/2020).

Jakarta (MI) – Gara-gara meretas situs Kemendagri, Alfian Buyung Suprapto (ABS) akhirnya duduk di kursi pesakitan. Ia dijadikan terdakwa atas pelanggaran UU ITE yang dilakukannya.

Pemuda 21 tahun asal Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, itu disidang dengan jeratan pasal berlapis di PN Bangil, Kamis (30/1). Ini adalah sidang perdananya, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kabupaten Pasuruan Hendi.

Alfian terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Kami menjeratnya pasal berlapis. Meski begitu, ia menolak untuk didampingi kuasa hukum. Dia memilih untuk menghadapi sendiri sidangnya,” ujar Hendi, seusai sidang di PN Bangil kemarin.

Sidang digelar pukul 13.45 dengan dipimpin Ketua PN Bangil Dewantoro. Sidang hanya berlangsung singkat, sekitar lima menit saja.

Menurut Hendi, kasus yang menjerat terdakwa bermula dari aksi hack yang dilakukannya pada 24 September 2019. Ketika itu, ia meretas situs Kemendagri dengan mengubah tampilannya. Tampilan depan webKemendagri itu diisi dengan foto RIP KPK. Bukan hanya itu, ada kalimat semacam luapan emosi yang ditulis terdakwa dalam web tersebut.

Tak lama peretasan itu dilakukan, Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri melacak pelakunya. Tim Cyber Bareskrim akhirnya menemukan ABS sebagai pelakunya. Dia lantas ditangkap dan dijadikan tersangka.