2 Hari Tilang Elektronik Motor, Ditlantas Polda Metro Jaya Tindak 341 Pelanggar -->

Breaking news

Live
Loading...

2 Hari Tilang Elektronik Motor, Ditlantas Polda Metro Jaya Tindak 341 Pelanggar

Monday 3 February 2020

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya: Dalam tanggal 1 dan 2 (Febuari) kemarin sejumlah 341 pelanggar.

Jakarta (MI) - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi penindakan dengan menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) untuk sepeda motor. Selama dua hari diberlakukan E-TLE, sebanyak 341 pemotor yang melanggar ditindak polisi.

"Dalam tanggal 1 dan 2 (Febuari) kemarin sejumlah 341 pelanggar," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, di Simpang Sarinah, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Kombes Pol Yusuf mengatakan pemotor yang ketahuan melanggar rata-rata menerobos jalur busway. Kemudian, kata Kombes Pol Yusuf, ada juga pemotor yang melanggar karena tidak menggunakan helm.

"Dari 341 itu, 171 (pelanggar) itu adalah roda dua yang melanggar di jalur busway, kemudian yang enam (pelanggar) tidak memakai helm, sisanya adalah pelanggaran lain. Itu hasil kegiatan dua hari lalu," kata Kombes Pol Yusuf.

Selain di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat dan di busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) Jakarta Selatan, polisi berencana memasang kamera E-TLE di sejumlah titik lain. Menurut Kombes Pol Yusuf, salah satunya di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca.

"Jadi bertahap kita melakukan penambahan, kita juga cari lokasi-lokasi mana yang rawan pelanggaran, salah satu titik yang menjadi lokasi ke depan adalah JLNT Casablanca. Itu nanti akan kita pasang," kata Kombes Pol  Yusuf.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik atau electronic-traffic law enforcement (E-TLE) bagi motor. Penindakan akan dimulai pada Sabtu 1 Februari 2020.

Mekanisme tilang elektronik sepeda motor tidak ada bedanya dengan mekanisme tilang elektronik untuk mobil. Kamera E-TLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran.

Pelanggar nantinya akan dikirimi surat konfirmasi tilang. Jenis-jenis pelanggaran motor yang terekam E-TLE, seperti pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang handphone.