Iblis sebar video mesumnya, Polisi: Cemburu diduga diselingkuhi -->

Breaking news

Live
Loading...

Iblis sebar video mesumnya, Polisi: Cemburu diduga diselingkuhi

Wednesday 26 February 2020


Sebar Video Mesum karena Diselingkuhi, Iblis Sudah 20 Kali Setubuhi Pacar, (25 Februari 2020).

Lamongan (MI)- Kapolres Lamongan Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan, tersangka M Fery Setiawan alias Iblis, sudah melakukan hubungan badan dengan korban yang merupakan kekasihnya sebanyak puluhan kali.

Dari hubungan badan tersebut, salah satunya ada yang direkam dan disebar oleh Iblis di media sosial karena cemburu.

"Hubungan tersangka dengan korban sudah berjalan setahun. Kalau hubungan badan dengan korban sudah puluhan kali," kata Harun, Selasa (25/2/2020).

Ditanya pasti berapa kali hubungan badan Iblis dengan korban, Harun tidak bisa memastikan. Yang jelas lebih dari 20 kali.

"Sudah puluhan kali. Kalau 20 kali lebih mas," kata Harun.

Dia menambahkan, jika status korban yang sebelumnya disebut janda ternyata merupakan istri sah orang lain.

"Korban masih status istri orang. Belum ada perceraian, namun memang rumah tangganya sedang dalam masalah," kata dia.

Tersangka sendiri sudah berhubungan dengan korban selama satu tahun.

"Hubungan korban dengan tersangka sudah berjalan satu tahun," ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Fery alias Iblis terkait penyebaran video mesum di media sosial. Tersangka nekat menyebarkan video mesumnya dengan korban lantaran sakit hati karena merasa diselingkuhi.

Atas perbuatannya itu, Iblis dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Di antaranya Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang ITE, Pasal 29 atau Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 368 ayat 1 KUHP.