Sat Reskrim Polres Cimahi amankan Tersangka pencabulan dan perkosaan -->

Breaking news

Live
Loading...

Sat Reskrim Polres Cimahi amankan Tersangka pencabulan dan perkosaan

Tuesday 25 February 2020


Kota Cimahi (MI) - Pada hari Selasa (25/02/2020) telah dilaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Perkara Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, yang dipimpin oleh Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M. Y. Marzuki, S.I.K. bertempat di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud No.333, Kota Cimahi.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Cimahi telah mengamankan Tersangka Inisial (S) alias Eyang Anom yang telah terbukti melakukan pencabulan dan perkosaan pada dua anak tirinya T (19) dan M (21) sejak SD hingga keduanya beranjak dewasa. Bahkan salah satu anak tirinya, yakni M, memiliki seorang anak laki-laki berusia 4,5 tahun hasil kebejatannya.

Selain mengamankan tersangka, juga diamankan sejumlah Barang bukti, yaitu 1 buah kampak, 1 kayu balok, 1 bilah kayu, 1 buah kain spey, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah buah kaos warna merah, 1 buah celana dalam warna putih dan 1 buah bra warna biru muda.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana.