Akunya untuk dipergunakan sendiri, Polisi tangkap pelaku tanam ganja di Aceh Utara -->

Breaking news

Live
Loading...

Akunya untuk dipergunakan sendiri, Polisi tangkap pelaku tanam ganja di Aceh Utara

Sunday 15 March 2020


Tersangka mengaku baru pertama kali menanam ganja, penanaman itu dilakukan untuk dipergunakan sendiri, (15/3/2020).

Aceh Utara (MI)- Polisi meringkus seorang pria yang nekat membudidayakan tanaman ganja di belakang rumahnya.

Pelaku adalah TB (52) warga Desa Manyang Tunong, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Dia diringkus personil Satres Narkoba Polres Aceh Utara kemarin setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Seperti Dilansir dari Gpitcom, Kamis (12/3/2020). Kasat Reserse Narkoba AKP M Daud mengatakan, petugas menemukan 10 batang ganja setinggi setengah meter di kebun belakang rumah tersangka.

"Tersangka mengaku baru pertama kali menanam ganja, penanaman itu dilakukan untuk dipergunakan sendiri,” kata Daud

Meski demikian, polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara.